Karena Sakit Hati, Erikson Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

/ Selasa, 10 Mei 2022 / 01.52.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Erikson Sianipar (38) otak pelaku pelemparan Bus Sartika akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan hukum, karena merasa sakit hati.

Sakit hati Erikson kepada pemilik Bus Sartika membuatnya harus nekad melakukan perbuatan tersebut.

Menurut pengakuannya (Erikson), pemilik Bus Sartika mantan majikannya dulu bekerja. Dia dipecat di tahun 2020 yang lalu dikarenakan tidak melunasi hutangnya kepada majikan tersebut seluruhnya.

Aksi nekad Erikson didukung rekannya Bonar Sinaga. Keduanya berencana untuk membalas sakit hati Erikson dengan perbuatannya tersebut. 

"Saya merasa kecewa kepada pemilik mobil. Uang yang sudah terpakai di dalam mobil tidak dikembalikan oleh pemilik mobil pribadi," kata otak pelaku pelemparan, Erikson Sianipar saat dihadapan media, Senin (9/5/2022).

Diposisi Bonar Sinaga, juga akui melakukan hal tersebut karena diberkan imbalan sebesar Rp.300 ribu dari Erikson. 

Kisah Bonar, waktu itu, Jum'at (29/4/2022), Bus Sartika melintas di Jalan seputaran Desa Sipare - pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Bonar yang sudah berada di sepeda motornya Honda Supra tersebut telah siap melakukan aksinya yang telah menggenggam batu. Seketika Bus Sartika yang ditumpangi korban, Bonar langsung melemparkan batu tersebut tepat mengarah kaca depan Bus Sartika.

Kejadian cepat, kaca Bus pecah dan batu tidak mengenai supir. Namun, kepala korban (Alwi) seorang penumpang yang duduk di samping supir menjadi sasarannya. Alwi pun langsung mengalami luka serius. 

Atas kejadian itu, supir Bus langsung memberhentikan laju mobilnya dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Naas, dengan luka serius di kepala korban yang dirawat di rumah sakit, nyawa korban pun tidak tertolong lagi.

"Biar dia tau rasanya merawat mobil seperti apa," kata Bonar Sinaga menirukan ucapan Erikson Sianipar.

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam kurungan penjara selama 15 tahun. 

"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (PS/Red).
Komentar Anda

Terkini: