Pengamat : Penurunan Harga TBS Kelapa Sawit Sepihak Ada Sanksi Hukum

/ Senin, 30 Mei 2022 / 18.23.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng dan memperbolehkan kembali ekspor, Jokowi tidak menyinggung tentang penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit secara sepihak yang sempat di persoalkannya terkait dengan edaran Kementerian Pertanian usai kebijakan pelarangan ekspor dikeluarkan.

Pemerintah melalui kebijakan Kementerian Pertanian, mengeluarkan surat edaran harga TBS kelapa sawit yang ditujukan kepada seluruh Gubernur/Bupati/Walikota tentang pemantauan harga TBS kelapa sawit tidak diperbolehkan diturunkan secara sepihak pasca surat edaran Kementerian Pertanian RI dengan Nomor 175/KB.020/E/04/2022 yang dibuat pada tanggal 25 April 2022. Dalam isi surat edaran Kementerian Pertanian RI telah jelas disebutkan. 

Di Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi melalui kepala Dinas Pertanian Sumatera Utara telah mengeluarkan surat pernyataan bersama dengan kelompok tim penetapan harga TBS kelapa sawit yang berlaku pada tanggal 27 April 2022 sampai tanggal 10 Mei 2022. Agar seluruh pengusaha sawit dapat ikut mematuhi edaran dari Kementerian Pertanian dan surat pernyataan bersama.

Namun terjadi secara fakta, para pengusaha pabrik kelapa sawit banyak yang telah menurunkan harga TBS, dan ini berlangsung selama periode yang telah ditentukan oleh Pemerintah. 

Dikutip dari beberapa media massa yang telah menerbitkan artikel tentang pendapat seorang pengamat sawit yang pernah menjabat sebagai Sekretaris III Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) periode tahun 2009, Ignatius Ery Kurniawan. Menurut Ignatius, industri minyak sawit nasional harus mengedepankan etika bisnis untuk mendorong kesejahteraan hidup bersama. 

"Kesulitan bangsa Indonesia sudah terlalu besar. Jangan gara - gara nila setitik, rusak susu Sebelanga. Kondisi karut marut bisnis sawit belakangan ini merupakan adanya oligarki sawit yang didominasi ada kepentingan bisnis dari segelintir perusahaan besar yang mengatur tata kelola dan niaga bisnis sawit global termasuk di Indonesia,"kata Ignatius.
Ignatius, yang juga pernah sebagai Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Oleokimia Indonesia mengatakan, jelas oligarki sawit yang didominasi pebisnis telah jauh melanggar etika bisnis pada umumnya. Bisnis sawit, telah berkembang selama lebih dari 100 tahun di Indonesia. Sebab, kata Ignatius, bisnis sawit selalu mengedepankan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan.

"Dimana petani kelapa sawit merupakan bagian dari tulang punggung bisnis minyak sawit bersama karyawan perusahaan perkebunan,”ujar Ignatius sembari mengatakan, keberadaan bisnis minyak dapat menghasilkan keuntungan besar bagi pelaku bisnisnya.

Ignatius juga menganjurkan, apabila ada PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang nakal dan tidak melakukan pembayaran harga TBS berdasarkan aturan Dinas Perkebunan daerah yang sudah disepakati, untuk menggugatnya dan melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum. 

"Video atau foto. Viralkan di media sosial atau media massa. Supaya pihak Kepolisian dapat melakukan proses hukum lebih lanjut,"katanya.

Seperti yang belum lama ini diberitakan, kelompok tani Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Sumatera Utara. Para petani kelapa sawit merasa geram dengan ulah PKS yang dengan semena - mena menurunkan harga TBS tanpa ada aba - aba dari kebijakan Pemerintah. 

Seorang petani kelapa sawit, Adi Sanjaya warga Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dengan perasaan kecewa dengan adanya penurunan harga TBS kelapa sawit meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bupati Labuhanbatu dan Dinas terkait mengenai penurunan harga TBS kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Lingga Tiga Sawit. 
"Saya mewakili para petani kelapa sawit di Desa Lingga Tiga meminta kepada Pemerintah yakni Dirjen Perkebunan, Gubernur Sumut, Bupati Labuhanbatu dan Dinas terkait mengenai adanya penurunan harga TBS secara semena - mena tanpa ada keputusan dari Pemerintah sesuai dengan edaran Kementerian Pertanian dan kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara, untuk menindak tegas PT. LTS dan PKS lainnya yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,"ucapnya, sembari mengatakan harga TBS di PT LTS Rp.1.940,- pertanggal 28 April 2022 dan tidak memajang harga TBS seperti biasanya.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu periode 20014 - 2019, Ilham Pohan, S.Sos sempat mengutarakan, adanya mengantongi nama - nama perusahaan pengolahan kelapa sawit yang telah menurunkan harga tanpa ada aba - aba dari Pemerintah Daerah di Kabupaten Labuhanbatu. Namun sampai saat ini, belum menyebutkan satu perusahaan pun secara publik.  Sempat tersiratnya, PT. LTS merupakan salah satu perusahaan PKS (pabrik kelapa sawit) menurunkan harga.

"Kami sudah mengantongi nama - nama perusahaan yang telah menurunkan harga TBS kelapa sawit dan mengangkangi kebijakan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian RI,"ucapnya pada pemberitaan sebelumnya.

Pihak PT. LTS (Lingga Tiga Sawit) Gerbang Siahaan, ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait penurunan harga TBS di perusahaannya mengatakan, bukan kewenangan dirinya terkait harga.

"Mohon maaf ya..mengenai hal ini diluar dari wewenang saya,penentuan harga tbs di LTS sepenuhnya oleh direksi,"balasnya, Kamis (28/5/2022) yang lalu, dan mengatakan dirinya Manager Ojol ketika ditanya jabatannya di PT. Lingga Tiga Sawit.

Dampak penurunan TBS kelapa sawit di Provinsi  Sumatera Utara, tidak ada respon sama sekali dari Pemerintah Daerahnya. Pada hal, surat edaran dari Kementerian Pertanian RI dan surat kesepakatan bersama telah di berlakukan pada tanggal 27 April sampai dengan 10 Mei 2022 usai di tandatangani bersama pihak Dinas Perkebunan dengan pihak Tim penetapan harga TBS kelapa sawit Sumatera Utara.

Keluhan para petani sawit di Sumatera Utara, khususnya di wilayah hukum Polres Labuhanbatu yakni 3 Kabupaten (Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan) belum ada respon sampai kebijakan larangan ekspor minyak goreng dicabut oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo. (PS/Ricky)
 


Komentar Anda

Terkini: