Akibat CV Sinar Surya Mentari Tak Mampu, Pembetonan Gang Bengkel dan Gang Family di Rengas Pulau Terberbengkalai

/ Jumat, 10 Juni 2022 / 00.09.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Alokasi Dana Kelurahan Tahun 2021 menyisakan problem. Contohnya di Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan. Akibat ketidakmampuan Penyedia CV Sinar Surya Mentari selaku penyedia yang memenangkan pengadaan langsung material pembetonan jalan gang akibatnya 2 proyek untuk masyarakat terbengkalai. 

CV Sinar Surya Mentari diduga tak mampu menyediakan material ready mix sebagai bahan pembetonan Jalan Gang Bengkel Lingkungan 7 dan Jalan Gang Family Lingkungan 8 Kelurahan Rengas Pulau. Hingga niat baik pemerintah dalam percepatan pembangunan di daearah menjadi terhambat. 

Pantauan wartawan di lokasi pekerjaan, Kamis (8/6/2022) di Gang Bengkel dan Gang Family telah ditimbun pasir dan batu sebagai Lapis Pondasi Atas (LPA). Namun tak terlihat pembetonan jalan gang hingga saat di musim panas, abu akan bertaburan saat dilintasi pengguna jalan. 

Lurah Rengas Pulau Catur Muhammad Sarjono, Kamis (8/6/2022) membenarkan penyedia ready mix dalam pekerjaan pembetonan jalan gang Bengkel dan Gang Family adalah CV Sinar Surya Mentari yang dipimpin seseorang bermarga G dan petugas lapangannya bernama I. 

“Pekerjaan pembetonan Jalan Gang Bengkel dan Family tak selesai. Pelaksananya CV Sinar Surya Mentari. Alasan mereka, tidak tersedia material di pabrikan. Anggaran kedua proyek ini tak kami bayar pada penyedia dan menjadi SILPA,” kata mantan Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ini.


 

Catur M Sarjono yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Kelurahan Rengas Pulau tahun 2021 ini juga mengaku, penyedia sempat meminta agar diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) meski pekerjaan tak selesai, namun hal itu kontan ditolaknya. 

“Pernah juga perwakilan penyedia minta menerbitkan SPM. Ya jelas kami tolak. Karena sistem pelaksanaan Dana Kelurahan, selesai pekerjaan baru dibayar,” tegasnya. 

Senada, Camat Medan Marelan Abu Kosim Nasution mengaku, sesuai data yang diperolehnya, dana pekerjaan pembetonan Jalan Gang Bengkel dan Gang Family tak selesai dikerjakan karena penyedia tak mampu menyediakan material sedangkan LPA yang telah dikerjakan, materialnya tanggungan penyedia (CV Sinar Surya Mentari). 

Disinggung, sanksi ketidak mampuan penyedia dalam melaksanakan kontrak, Abu Kosim yang baru beberapa waktu menjabat Camat Medan Marelan, belum mengetahuinya dan akan menelusuri hal ini ke KPA dan PPK.

Terpisah, Plt Kabid PBJ Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setdako Medan, Karyo dihubungi belum lama ini mengaku, mekanisme sanksi penyedia yang tak melaksanakan pekerjaannya usai menandatangani kontrak adalah penyampaian dari PPK kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang selanjutnya akan disampaikan ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di semua tingkatan. 

“Kalau black list penyedia yang tak mampu menyelesaikan pekerjaannya, PPK menyampaikan ke APIP selanjutnya disampaikanke LKPP. Kalau perusahaan Black List maka akan dimuat dalam situs LKPP,” terangnya. 

Dalam pekerjaannya, wartawan berkesempatan mewawancarai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Rengas Pulau Ustad Rahman. Beberapa waktu lalu, dia mengaku, pekerja di Pokmas melaksanakan pekerjaan LPA di Gang Bengkel dan Gang Family serta telah menerima upah sesuai pekerjaannya. 

“Anggota Pokmas yang mengerjakan. Cuma sampai LPA aja. Udah kami bayar gajinya,” kata Tokoh masyarakat ini tanpa bisa merinci alasan pembetonan jalan gang Bengkel dan Gang Family tak terselesaikan. 

Informasi diperoleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksanakan Teknis (PPTk) di 2 pekerjaan pembetonan Jalan Gang bersumber dari dana kelurahan ini belum memberikan peringatan tertulis pada penyedia dan belum menyampaikan permohonan black list ke APIP.

Kedua pejabat pekerjaan ini dihubungi wartawan, Kamis (8/6/2022) ke kantornya tak berada di tempat. Baik PPK Rosmiati dan PPTk Lili, menurut informasi sedangan mengikuti kegiatan di luar kantor Kelurahan. 

Kelalaian Penyedia dalam memenuhi kontrak pekerjaan harus menjadi barometer pejabat pelaksanan pengadaan Dana Kelurahan pada tahun 2022 ini. Jangan karena nafsu besar tapi kemampuan tak ada, ulah manajemen perusahaan penyedia menghambat pembangunan di daerah sebagai upaya mulia pemerataan yang menjadi semangat Pemerintah Kota Medan dipimpin Bobby-Aulia dan Pemerintah Pusat dipimpin Jokowi-Ma’ruf Amin ini. (PS/TIM)  

Komentar Anda

Terkini: