Hal ini disampaikan oleh pengamat anggaran, Elfanda Ananda melalui wartawan via seluler, Senin (27/06/2022) yang melihat banyaknya kegiatan dari Pemkab Mandailing Natal (Madina) yang dilakukan menggunakan gedung-gedung milik swasta seperti contoh Rumah Makan Ladang Sari eks Loket ALS di Panyabungan dan tempat swasta lainnya.
Dikatakannya, jika dilihat dari besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina yang masih tergolong kecil, seharusnya pihak Pemkab Madina menyiasatinya. Salah satu caranya adalah dengan mengefisiensi gedung-gedung yang menjadi aset Pemda.
"Seharusnya pihak Pemkab Madina bisa lebih efisiensi menggunakan gedung-gedung milik Pemkab. Bahkan aula-aula rapat di beberapa kantor OPD juga bisa digunakan," jelasnya Mantan Direktur LSM Forum Tranparansi Anggaran (FITRA) Sumut tersebut.
Pemilihan tempat diluar aset pemerintah ini sama dengan pemborosan anggaran. Dia juga menjelaskan, jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Madina benar-benar ingin berkontribusi untuk peningkatan pendapatan, bisa menggunakan aset-aset yang benar-benar dimiliki oleh Pemda Kabupaten.
"Pelaksanaan kegiatan di gedung-gedung milik swasta sama dengan pemborosan. Seharusnya jika memang niatnya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka semua kegiatan lebih baik menggunakan aset daerah," tegasnya
Hal senada juga diutarakan Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKAD Kabupaten Madina, Dedek Ispensyah kerika dikonfirmasi wartawan beberapa hari yang lalu. Dimana menurutnya, penggunaan gedung seperti RM Ladang Sari, tidak bisa dikutip PADnya.
"Penggunaan gedung RM Ladang Sari itu kita tidak bisa kutip retribusi lainnya. Hanya saja, retribusi pajak restoran sebesar 10% saja yang bisa kita kutip dari OPD yang melaksanakan kegiatan di sana".terangnya saat itu.
Dedek juga menjelaskan juga untuk penggunaan gedung-gedung atau aula milik Pemkab Madina memang dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Biaya retribusinya sesuai dengan Perda yang berlaku. Kalau tak silap juga tidak terlalu besar. Walaupun begitu, kita tidak bisa melakukan intervensi dengan OPD yang akan melaksanakan kegiatan," tandasnya. (PS/TIM/FAHRIZAL).
