Merasa Kebal Hukum, Pekerjaan Pendirian Bangunan Indomart Lanjut. LPPP : Bekukan PBG Dan Bongkar.

/ Kamis, 09 Juni 2022 / 15.41.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Proyek pendirian bangunan yang selalu disebut untuk Indomart diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah (Simpang Raja Pas) Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan sempat di lakukan pemberhentian pekerjaan. 

Namun, seperti merasa Kebal hukum, aktifitas pekerjaan proyek pendirian bangunan untuk Indomart masih dilanjutkan usai sehari dilakukan penyetopan sementara oleh pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (7/6/2022).

Dari pantauan, Rabu (8/6/2022), belum ada terpampang plank izin PBG didepan lokasi proyek. Aktifitas pekerjaan tersebut tetap saja dilanjutkan. Seolah - olah, kewenangan penegak perda Pemkab Labuhanbatu tak lagi berharga di pandang oleh seorang pemilik proyek tersebut. Apakah mungkin, isu pencatutan nama Ajudan Bupati Labuhanbatu menjadi satu patokan 'menyepelekan institusi penegak peraturan di Kabupaten Labuhanbatu ?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yunus Hasibuan, ketika ditanyakan tentang aktifitas pekerjaan pendirian bangunan yang kerap disebut untuk Indomart di Simpang 4 Rajapas masih berlanjut, Rabu (8/6/2022) malam, dia mengatakan sudah di berhentikan. "Dah ku berhentikan td siang jam 3  an,"balasnya via WhatsApp. 

Ketua Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Irfandi, ketika diwawancara terkait dengan izin PBG menjelaskan, pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Izin ini wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan. Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021,"ucapnya.

Aturan ini, merupakan turunan dari revisi Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dalam aturan tersebut pasal 347 ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan dikeluarkan oleh pemda kabupaten kota sebelum berlakunya PP 16/2021, maka izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. Lalu, bangunan gedung yang telah memperoleh IMB dari pemda kabupaten kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin,"jelas Irfandi.

Pada aturan tersebut, dibunyikan pada pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal. Yakni, fungsi bangunan gedung, dan klasifikasi bangunan gedung. Informasi ini Wajid dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi. 

"Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus. Sementara Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen. Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah),"paparnya.

Klasifikasi juga, lanjut Irfandi, dilaksanakan terhadap kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

Terkait hal pendirian bangunan Indomart di Simpang 4 Rajapas Kelurahan Urung Kompas yang tidak memiliki izin PBG dan telah dilakukan penyetopan kerja. Ke- esokan harinya melakukan aktifitas pekerjaan tersebut, Irfandi menganggap, pemilik proyek pendirian bangunan sudah melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Pada hal, Pihak Satpol PP sudah menegur dengan pemberhentian sementara pekerjaan, dan setelah selesai dapat melanjutkan pekerjaan.

"Membangun belum ada izin PBG ini sebuah pelanggaran. Seperti yang tertera di PP Nomor 16 tahun 2021. Sanksi sudah diterima pemilik bangunan yakni pemberhentian sementara, agar pihak pemilik bangunan mengurus izin PBG. Jika masih membandel, berikan sanksi tegas. Pembekuan izin, dan bongkar bangunannya yang sudah dikerjakan,"ulasnya.(PS/RIF)


Komentar Anda

Terkini: