Abyadi Siregar : Disdik Perketat PPDB Hindari Kecurangan

/ Sabtu, 18 Juni 2022 / 10.05.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Disdik Sumut bekerja profesional dan tidak memberi celah terjadinya kecurangan dalam  penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan memperketat pengawasan. Dengan demikian, penyelenggaraan PPDB ini benar benar berkeadilan.

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Sabtu (8/06/2022), menanggapi pertanyaan sejumlah wartawan.

Abyadi Siregar mengaku menyampaikan peringatan kepada Disdik ini, karena praktik kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB masih sangat berpotensi terjadi. Ada banyak peluang yang menyebabkan terjadinya kecurangan. 

"Misalnya, diawali dari adanya upaya orangtua calon siswa untuk merekayasa data calon siswa dengan harapan agar anaknya bisa masuk ke sekolah yang selama ini dianggap pavorit. Lalu, dugaan adanya keterlibatan oknum aparat pemerintah untuk menerbitkan dokumen yang tidak sesuai sebenarnya. Kemudian, dugaan permainan di panitia PPDB itu sendiri. Misalnya, verivikasi dan validasi data yang tidak ketat," tegas Abyadi Siregar.

Abyadi sendiri mengaku ada menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan usaha kecurangan dalam penyelenggaraan PPDB itu. Misalnya, dugaan adanya rekayasa dokumen agar bisa masuk dari jalur zonasi ke sekolah yang dianggap pavorit.

"Tentu informasi ini masih harus ditelusuri untuk mengetahui kebenarannya. Karena itu, saya sudah menginformasikan kepada pihak Disdik melalui WhatApss agar dilakukan pengetatan pengawasan dan pemeriksaan di tahap verifikasi dan validasi data," jelas Abyadi.

Informasi itu misalnya menunjukkan bahwa, berdasarkan buku tahunan yang ada di SLTP sekolah awal, tercatat alamat calon siswa itu berada di salah satu komplek perumahan di Medan yang jaraknya sekitar 3-4 kilometer dari sekolah tujuan. Tapi dalam data saat pendaftaran, tertulis jarak alamat rumah calon siswa itu dengan sekolah yang dituju, hanya ratusan meter. "Ini yang perlu diverifikasi dan validasi oleh panitia PPDB secara cermat. Jangan sampai lolos," tegas Abyadi.

Abyadi menduga, modus kecurangan seperti ini bisa saja sudah banyak terjadi. Karena itu, Abyadi Siregar sangat berharap profesionalitas Disdik dalam menyelenggarakan PPDB tersebut. Disdik Sumut harus aktif monitoring ke petugas verifikasi dan validasi data calon siswa. "Saya yakin, Disdik Sumut di bawah pimpinan Pak Lasro Marbun akan bisa memberantas kecurangan itu. Saya tau betul komitmen Pak Lasro," tegas Abyadi.

SYARAT KARTU KELUARGA

Sebagaimana diketahui, syarat pendaftaran dalam PPDB dari jalur zonasi telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Sumut No 420/1800/PPDBSU/III/2022 tantang Juknis Pelaksanaan PPDB SMK, SMA TA 2022/2023.

Disebutkan bahwa, pendaftaran calon siswa dari jalur zonasi diawali dengan mengunggah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Dalam hal KK tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili yang diterbitkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili. 

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi : Bencana alam dan Bencana sosial di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus melampirkan fotocopy yang sah Kartu Keluarga sebelumnya dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota setempat dan disertai alasan perubahan Kartu Keluarga. 

Sesuatu hal meliputi: Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga lain, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2022.

Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa Calon Peserta Didik baru tersebut adalah anak kandung.

Abyadi Siregar juga mengingatkan, agar Walikota Medan mengawasi dengan ketat aparat di instansi terkait di lingkungan Pemko Medan agar tidak terlibat dalam penerbitan dokumen rekayasa. Misalnya aparat di kantor kelurahan, kecamatan, Disdukcapil dan sebagainya. 

Selain itu, Walikota Medan juga perlu mengawasi di Dinas Sosial. Ini terutama dalam penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu.

"Bila terbukti ada oknum aparat yang terlibat merekayasa dokumen terkait kepentingan PPDB, Pak Walikota seharusnya menindak tegas untuk memberi efek jera," tegas Abyadi Siregar.

Abyadi Siregar optimis, dengan pengawasan yang ketat dan profesional, maka penyelenggaraan PPDB TA 2022/20223 ini akan lebih bersih dan berkeadilan tanpa kecurangan. (PS/REL)

Komentar Anda

Terkini: