Program Jokowi Dinilai Sia-sia : Ridwan Rangkuti, SH Desak LSM Anti Korupsi Lapor Penyalahgunaan Dana Desa Ke KPK

/ Kamis, 16 Juni 2022 / 19.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Santernya dugaan pungutan liar (Pungli) anggaran Dana Desa (DD) yang notabene program Presiden ketujuh Republik Indonesia, Ir Joko Widodo untuk memeratakan pembangunan sampai ke pelosok desa disinyalir menjadi sia-sia.


Pasalnya, anggaran DD yang seharusnya sudah menjadi salah satu program formula pemerintah pusat untuk memeratakan pembangunan sampai ke tingkat desa tersebut, diduga kuat banyak yang disalah gunakan pemanfaatannya oleh oknum-oknum yang berujung membuat resah para kepala desa.


Sebagai salah satu contoh yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Saat ini santer terdengar banyaknya dugaan pungli, hingga menjamurnya titipan oknum dalam pemanfaatan DD, sampai-sampai program desa yang sudah di musyawarahkan dalam desa menjadi terganggu, dan bahkan diduga dapat menggagalkan program pembangunan di desa.


Menanggapi hal ini praktisi hukum, Ridwan Rangkuti, SH melalui Topmetro.News  Kamis (16/06/2022) menyampaikan, selama kurun waktu tiga tahun terakhir ini marak berita tentang dugaan tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) penggunaan DD di Kabupaten Madina, dengan berbagai macam dalih dan alasan. 


Mulai dari kegiatan BIMTEK, titipan kegiatan-kegiatan, pungli, Mark up anggaran, dan alasan lainnya yang diduga berasal dari oknum Pejabat pemerintah daerah dan LSM, yang kesemuanya disinyalir bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang yang melakukan kegiatan, yang terkadang para Kades tidak mampu menolaknya, sehingga terjadi dugaan tipidkor secara bersama-sama atau berjamaah".ungkapnya


Jika hal ini terus dibiarkan oleh Pemkab Madina dan APH lanjutnya, maka akan terjadi penyalahgunaan DD secara berlanjut yang berakibat tidak tercapainya tujuan dan sasaran penggunaan DD tersebut, sesuai dengan Peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, saya berharap agar Bupati Madina bersikap tegas dan keras dalam menghadapi dan menyikapi maraknya penyalahgunaan DD ini dengan membuat suatu keputusan larangan penggunaan DD yang sifatnya DD tersebut bukan untuk kepentingan pembangunan fisik di Desa.


"seperti anggaran untuk BIMTEK dan sejenisnya di luar Madina, itu harus dilarang dengan tegas. Kutipan kutipan liar dalam rangka pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa oleh oknum pejabat kecamatan, dan kutipan liar lainnya yang bukan untuk keperluan desa harus dihentikan".tegas Ketua Peradi Tabagsel tersebut


Saya tantang dan desak rekan-rekan pengurus LSM  penggiat anti korupsi agar mengumpulkan data dan informasi terkait penyalahgunaan DD dan membuat Laporan Resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  ini tidak bisa kita biarkan berlama lama dan berlanjut, harus ada upaya kita untuk menghentikan langkah-langkah para oknum pejabat yang bermental korup yang mana dalam pikirannya bagaimana cara mengolah DD saja agar tujuan dan maksud pemerintah pusat dapat terwujud dalam melakukan pemerataan pembangunan.


"Kita tidak optimis Pihak Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina bersinergi melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus dugaan penyalahgunaan DD ini. Untuk itu harus segera dibuat Laporan atau Pengaduan ke KPK, sehingga KPK nanti akan melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Madina dan Polres Madina untuk mengungkap tuntas hal ini".tegasnya mengakhiri. ( PS/TIM)

Komentar Anda

Terkini: