Wajib Bongkar, LPPP : Tidak Berani, Bisa Mencoreng Nama Bupati

/ Jumat, 17 Juni 2022 / 12.27.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Masih pada pekerjaan proyek pendirian bangunan yang kerap disebut untuk Minimarket Indomart di Jalan T. Amir Hamzah Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan, yang tak memiliki plank dan izin PBG (persetujuan bangunan gedung) dari instansi terkait, terus aktif.

Namun, kali ini lokasi proyek pendirian bangunan yang kerap disebut Indomart tersebut, sudah ditutupi oleh seng di sekelilingnya. Hingga dapat mengelabui penegak Perda yakni Satpol PP Kabupaten Labuhanbatu.

"Kucing - kucingan bang kerjanya. Kalau enggak ada yang melapor warga, main pekerjaannya,"ujar salah seorang warga Simpang 4 Urung Kompas yang enggan menyebutkan namanya ke Wartawan. 

Dia menyebutkan, warga sekitar yang merupakan pedagang di seputaran lokasi pendirian bangunan minimarket Indomart ada menandatangani penolakan adanya Indomart di Lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas. 

"Ada tandatangan beberapa orang warga dan pedagang disini untuk penolakan adanya Indomart,"sambungnya.

Kepala Dinas PU-PR Safrin Harahap melalui Erna Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pembangunan, mengenai pendirian bangunan yang diperuntukan Indomart mengatakan, tidak ada sama sekali pengajuan yang datang ke pihaknya.

"Kita tdk tau kesesuaiannya dgn PERDA pak, karena smpai hr ini tdk ad masuk permohonan baik by sistem atau manual,"balas Erna via WhatsApp, Selasa (14/6/2022).

Erna juga menyebutkan, untuk mengajukan izin pendirian bangunan, Dinas PU-PR hanya salah satu syarat untuk verifikasi keluarnya izin PBG. 

"Belum ada pengajuan satu berkaspun masuk ke kami. Kalau ada, sudah kami lakukan verifikasi atau validasi. Meninjau lokasi untuk melihat dan menentukan ketentuan tata ruang pembangunannya,"terangnya.
Untuk wilayah Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas, lanjut Erna, merupakan wilayah Zona pemukiman rumah sedang. 

Senada dengan Dinas PU-PR, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Labuhanbatu Turing Ritonga, melalui Kepala Seksi Perizinan, Heri, dengan tegas mengatakan, tidak ada pengajuan permohonan izin untuk mendirikan bangunan di seputaran Simpang 4 Urung Kompas. 

"Belum ada permohonan yang masuk untuk izin PBG. Apalagi untuk Indomart. Memang tidak ada,"tegas Heri.

Sebelumnya diketahui, pekerjaan proyek pendirian bangunan yang selalu kerap disebut untuk Minimarket Indomart Jalan T. Amir Hamzah Simpang 4 Urung Kompas tidak memiliki izin PBG, sempat dihentikan oleh Satpol PP. Merasa Kebal hukum, hanya sehari diberhentikan, kemudian pekerjaan pun kembali diaktifkan. Seolah - olah penegak peraturan Satpol PP Labuhanbatu hanya dianggap sepele oleh pihak pengembang. 

Ketua Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan Sumatera Utara Irfandi sempat menerangkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 turunan dari Undang - Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung yang dilakukan pemerintah lewat Undang - undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Pada aturan tersebut, dibunyikan pada pasal 11 yang menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal. Yakni, fungsi bangunan gedung, dan klasifikasi bangunan gedung. Informasi ini Wajid dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi,"ujarnya.

Menurut Pasal 4 Ayat 2, terdapat 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus. Sementara Pasal 9 Ayat 1 mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang. Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen. 

"Ada juga terkait dengan tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang) dan ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah),"paparnya.

Klasifikasi juga, lanjut Irfandi, dilaksanakan terhadap kepemilikan bangunan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan).

"Jika si pengusaha benar - benar tidak memiliki izin, tapi membandel masih melaksanakan pekerjaan tanpa mengurus izin, instansi terkait, baik perizinan dan penegakan perda (peraturan daerah, seharusnya sudah melakukan aksi wajib pembongkaran,"jelasnya.

Jika hal pembongkaran tidak dilakukan, dugaan isu mencatut nama Ajudan Bupati Labuhanbatu benar. Belum lagi, dengan adanya pemasangan spanduk penolakan adanya Minimarket Indomart oleh masyarakat setempat yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu. 

"Terang - terang tidak memiliki izin hingga sampai saat ini tidak diurus. Jika memang belum ada aksi wajib Bongkar, isu pencatutan nama Ajudan Bupati Labuhanbatu menjadi benar. Jangan sampai hal sekecil ini bisa mencoreng nama Bupati Labuhanbatu,"katanya.

Diketahui, pendirian bangunan yang sering disebut untuk Indomart ditolak oleh masyarakat lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas. Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya pemasangan spanduk yang bertuliskan penolakan pembangunan Indomart, dan sampai menyinggung Bupati Labuhanbatu. 

"Kami masyarakat Simpang 4 Padang Pasir Urung Kompas sekitarnya, meminta kepada Bapak Bupati Labuhanbatu untuk tidak memberikan izin terhadap rencana pembangunan Mini Market yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Labuhanbatu No.29 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Perbelanjaan dan Toko Swalayan,"isi tulisan spanduk yang berada di Jalan T. Amir Hamzah.

Tak hanya itu, terpasang juga spanduk penolakan rencana pendirian Mini Market Indomart yang terpasang tepat di Simpang 4 Urung Kompas. Tulisan ini menyeret tentang, jika izin rencana pembangunan Indomart dikeluarkan, maka akan mematikan UMKM di sekitar Simpang 4 Urung Kompas.

"Tadi pagi sudah ada bang. Ada tiga spanduk yang dipasang,"ujar salah seorang warga yang melintas di lokasi tersebut, Senin (13/6/2022) Siang.

Salah seorang warga yang juga pedagang di seputaran Simpang 4 Urung Kompas mengatakan, jika benar - benar dikeluarkan izin untuk Indomart, berarti Bupati Labuhanbatu H. Erik Adtrada Ritonga telah ingkar janji.

"Visi misi Bupati Labuhanbatu katanya mengangkat UMKM, jika izin Indomart ini dikeluarkan, maka Bupati telah ingkar janji dan melanggar peraturannya sendiri,"ungkap seorang pedagang yang enggan menyebutkan namanya ke Wartawan.

Belum lagi, isu pencatutan nama Ajudan Bupati Labuhanbatu yang kerap disebut - sebut dilapangan, membuat salah seorang Ajudan Bupati Labuhanbatu CS (inisial) terlihat kepanasan, menghubungi wartawan media ini dan ingin membuat bantahan melalui Kepala Lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas. Namun, sampai hari ini, Senin (13/6/2022), bantahan tersebut secara resmi tidak ada masuk ke meja Redaksi sebagaimana mestinya aturan perusahaan Pers yang telah ditetapkan Dewan Pers. 

Disisi lain, Kepala Lingkungan Simpang 4 Kelurahan Urung Kompas, Aswad Ritonga, ingin mengklarifikasi terkait dirinya menyeret nama Ajudan Bupati Labuhanbatu. Hingga saat ini secara resmi, Senin (13/6/2022), tidak ada kabar. Namun, foto profil di aplikasi Whatsappnya telah hilang usai mengucapkan dirinya lagi sakit asam lambung (Maag).

"Terima kasih pak,tapi saya mohon maaf tak bisa jumpa sama bapak soalnya sudah malam dan maag ku kambuh pak karena terlambat makan sekali lagi mohon maaf pak, atas pengertiannya saya ucapkan banyak terima kasih,"katanya. (PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: