Hendak Ditangkap, Keluarga Residivis Narkoba Histeris

/ Jumat, 15 Juli 2022 / 11.53.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu gelar Konferensi Pers penangkapan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu berinisial BH (40) warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK didamping Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH Dan Kaur Mintu IPDA Chaidir Suhartono di ruang lobi kantor Mapolres Labuhanbatu, Kamis (14/7/2022)

"Terima kasih atas kehadiran rekan - rekan media dalam konferensi pers pengungkapan kasus penangkapan pelaku tindak pidana narkotika dengan seorang tersangka inisial BH warga Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan,"ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengawali konferensi pers tersebut.

Pada konferensi pers tersebut, AKBP Anhar Arlia memaparkan barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan tersangka BH. 

"Tersangka ditangkap pada hari Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib di kediamannya Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari . Dengan barang bukti yang saat ini kita sita berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 plastik klip seberat 26 gram/netto dan uang tunai senilai Rp.10.500.000,- yang disimpan dalam sebuah kotak,"paparnya.

Penangkapan terhadap tersangka, sempat tragis. Keluarga BH histeris dan mencoba menghalangi petugas Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk membawa tersangka BH dari kediamannya tersebut. 

"Ketika melakukan pengamanan, keluarga tersangka sempat menghalangi petugas yang hendak membawa tersangka. Keluarga tersangka memberikan alasan, tersangka sedang mengidap sakit silulitis. Namun, petugas dilokasi kediaman tersangka berupaya menjelaskan dengan membawa Kepala Dusun setempat. Akhirnya, pihak keluarga mendengarkan penjelasan petugas dan Kepala Dusun. BH pun dibawa ke Mapolres Labuhanbatu,"terang AKBP Anhar.
Tersangka mengakui, sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 gram dari setiap pengiriman. Setiap penjualan sabu tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp.15.000.000,- hingga Rp.20.000.000,- setiap 35, gramnya.

"Tersangka merupakan bapak dari 2 orang anak. Tersangka mengakui sudah 4 kali menerima pasokan narkotika jenis sabu ini dari seseorang berinisial I dari kota Medan. Tersangka sendiri merupakan residivis pada kasus yang sama (narkotika) pada tahun 2019. Tersangka di vonis penjara 4,6 tahun di PN Rantuprapat, dan baru bebas pada tanggal 31 Januari 2022. Kita telah melakukan pengembangan terhadap I, namun setelah ditelusuri, I belum dapat diketahui keberadaannya,"jelasnya.
Tersangka BH dalam konferensi pers tersebut dikenakan sangkaan pasal 114, ayat 2 Sub 112 ayat 2 UU Narkotika No.35, Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: