Pemko Diminta Hapus SPPT PBB Warga di Tanah HPL PT Pelindo

/ Senin, 04 Juli 2022 / 15.43.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM
-MEDAN-Pemerintah Kota Medan diminta menghapus Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang dikeluarkan pada warga yang menempati tanah Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik PT Pelindo di Kecamatan Medan Belawan.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H.T Bahrumsyah SH, MH pada saat Sosialisasi Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2102 Tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No.3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Kelurahan,  Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua Kelurahan Belawan pada Sabtu (02/07/2022).

Menurut Bahrum yg juga sebagai Ketua DPD PAN Kota Medan bahwa Pelindo sebagai pemilik lahan HPL telah memiliki sppt Pajak Bumi. Bangunan nya dan setiap tahunnya menyetor Pajak PBB sebesar 34 Milyar Lebih untuk seluruh aset tanah milik Pelindo. Artinya nya tdk boleh ada 2 SPPT dalam satu objek tanah.

Salah satu syarat agar dapat diterbitkan SPTT PBB adalah alas hak, sementara warga yg berdomisili di atas tanah pelindo tidak punya alas hak kata Bahrum. Pada kegiatan sosper tersebut beberapa warga juga mempertanyakan tingginya pembayaran PBB, padahal lokasi tanah nya adalah merupakan kawasan kumuh yg tdk mungkin ada pengembangan pembangunan yg cepat.

Menyikapi berbagai laporana warga, Ba rumsyah akan segera menerus hal tersebut kepada Kepala PPRD untuk dilakukan evaluasi dan kajian. Kegiatan tersebut beliau akhiri dengan pemberian cendra mata dan makan bersama. (PS/SYAMSUL)


Komentar Anda

Terkini: