Sepihak, PTPN IV PAJ Larang Masyarakat Melintas Angkut Hasil Produksi

/ Jumat, 29 Juli 2022 / 15.13.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - 
Keberadaan perusahaan ditengah-tengah masyarakat dituntut memberikan kontribusi namun sebaliknya, PTPN IV Panai Jaya (PAJ) menindas masyarakat. Pasalnya, PTPN IV PAJ membatasi bahkan melarang truk angkutan hasil produk masyarakat melintas.

Masyarakat mendatangi kantor sentral PTPN IV PAJ, Jum'at (29/7/2022). Masyarakat ingin bertemu dengan Manager PTPN IV PAJ memohon untuk mengevaluasi ketetapan pembatasan dan pelarangan angkutan hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit melintas.

Namun, Manager tidak ingin bertemu masyarakat sehingga diwakilkan engan Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV PAJ. APK PTPN IV PAJ Rusdianto menyampaikan bahwa Manager bisa bertemu dengan masyarakat pada hari Senin 1 Agustus 2022 mendatang.

Rusdianto juga menyampaikan dengan tegas bahwa PTPN IV PAJ tetap melaksana ketetapan pembatasan dan pelarangan angkutan hasil produksi TBS kelapa sawit masyarakat. Akibat statement APK PTPN IV PAJ tersebut suasana sempat memanas bahkan nyaris bentrok.

Al Ashari Hasibuan, perwakilan masyarakat mempertanyakan dasar ketetapan PTPN IV PAJ membatasi dan melarang angkutan hasil produksi TBS kelapa sawit masyarakat. Ia menyesalkan bahwa ketetapan sepihak PTPN IV PAJ atas pembatasan dan pelarangan angkutan hasil produksi TBS masyarakat.

"Seharus keberadaan PTPN IV PAJ ini dapat meningkat kesejahteraan ekonomi masyarakat, bukan malah sebaliknya merugikan. Saya menilai ketetapan PTPN IV PAJ ini sepihak, kami akan menyampaikan ketetapan sepihak PTPN IV PAJ ke Kementerian BUMN," tegasnya.

Hasil croschek menemukan dua unit truk angkutan hasil produksi TBS kelapa sawit masyarat tidak boleh melintas di palang pos PTPN IV PAJ. Akibat tidak boleh melintas, dua unit truk itu sudah dua hari berada di palang.

Menurut informasi yang dirangkum menyebutkan bahwa ketetapan pelarangan dan pembatasan angkutan hasil produksi TBS telah disepakati sebahagian masyarakat. Namun, kesepakatan ketetapan itu dilakukan di Kantor PTPN IV PAJ dan tidak di Kantor Desa Sei Rakyat Kec. Panai Tengah.

Sebab, ketetapan yang disepakati sebahagian masyarakat tidak diketahui pemerintah desa. Kepala Desa (Kades) Sei Rakyat H. Abdul Wahab Nasution, Jum'at (29/7/2022) mengaku tidak mengetahui perihal ketetapan PTPN IV PAJ. Hal senada juga diungkap Mahyaruddin, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

(PS/DB)

Komentar Anda

Terkini: