Sidang PETI Terdakwa AAN memasuki Sidang Tuntutan

/ Kamis, 14 Juli 2022 / 21.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Sidang lanjutan kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) dengan terdakwa Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga kelurahan Muara Soma Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akhirnya ditunda hingga tanggal 28 Juli 2022 mendatang. 


Berdasarkan informasi yang himpun Wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Madina. Penundaan sidang yang rencananya dilaksanakan, Kamis (14/07/2022) ini, ditunda karena kuasa Hukum terdakwa, Ahmad Arjun Nasution tidak dapat menghadirkan saksinya.


Demikian dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Putra Masduri, SH kepada sejumlah wartawan usai penundaan sidang dilakukan dihalaman kantor PN Madina.


"Sidang ditunda karena saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa tidak hadir. Dan sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 28 Juli 2022 mendatang dengan agenda sidang tuntutan".tegasnya


Namun, JPU tidak menjelaskan secara rinci perihal berkas tuntutan yang akan dibacakan nanti dalam agenda sidang yang akan digelar dua minggu kedepan itu.


"Nanti saja, pas sidang bagaimana tuntutannya. Karena kemungkinan ada beberapa fakta-fakta persidangan yang akan kita munculkan dalam tuntutan nanti".tandasnya. (PS/TIM/FAHRIZAL)

Komentar Anda

Terkini: