Terkait Penganiayaan Wartawan, JPU : Jika Sudah Masuk Proses Hukum, Perdamaian Itu Jadi Alternatif Lain

/ Sabtu, 16 Juli 2022 / 17.42.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Penganiayaan Wartawan media Topmetro.News, Jeffry Barata Lubis merasa bingung dengan keterangan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa pelaku penganiayaan dan pengeroyokan ditempat umum didalam persidangan yaitu Khairil Amri dan Abdul Wahab Dalimunte pada Jum'at (15/07/2022) sore kemaren secara online.


Hal ini diutarakan oleh JPU, Riamor Bangun, SH kepada wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (16/07/2022). 


Bahkan yang membuat JPU tambah bingung imbuhnya, proses perdamaian ini hendak dilakukan oleh keluarga terdakwa, usai para terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian. 


Menurut Riamor Bangun, SH yang juga mantan Kasipidsus Kejari Kabupetan Labusel itu, Kuasa Hukum terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringankan kepada para terdakwa. Namun, tampaknya saksi-saksi yang dihadirkan bukan meringankan dan hanya berkutat dalam masalah perdamaian. 


"Dalam sidang saya sampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa saya bingung, karena saksi yang seyogyanya meringankan, tapi ini malahan saksi berkutat untuk masalah perdamaian. Dalam unsur pidana, memang perdamaian bisa dilakukan. Hanya saja, jika sudah masuk dalam proses hukum, perdamaian itu jadi alternatif lain," jelas Riamor Bangun, SH melalui ujung telepon yang saat ini menjabat sebagai Kasipidum Kejari Kabupaten Madina ini.


Riamor juga menegaskan bahwa sidang berlangsung, dia pun mempertanyakan apa yang menjadi dasar keluarga terdakwa untuk melakukan perdamaian. Apakah para terdakwa ini melakukan kesalahan, sehingga keluarga terdakwa terkesan memaksa korban untuk berdamai.


"Saat sidang kemaren, saya juga bertanya dengan saksi Abdul Wahab Dalimunte, apa dasar keluarga terdakwa untuk berdamai ?. Apa rupanya yang dilakukan oleh para terdakwa ?. Dan jelas saat sidang itu, saksi menjawab, bahwa para terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban. Lalu, jika kita analisa, pemukulan terhadap korban ini sudah memenuhi unsur pidana, dan buat apa ingin berdamai".tegasnya mengakhiri. (PS/TIM/FAHRIZAL)

Komentar Anda

Terkini: