Menghalangi Tugas Jurnalistik, PT SMGP Diduga Langgar Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers

/ Rabu, 03 Agustus 2022 / 14.46.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA, Kebebesan Pers dalam mencari dan menyajikan Informasi ke tengah Masyarakat yang telah diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga Pers dalam Penyajian Informasi dapat terlindung oleh Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Penolakan peliputan yang dilakukan oleh Panitia Sosialisasi Konsultasi Publik AMDAL PT Sorik Marapi Gheothermal Power (PT SMGP) terhadap salah seorang Wartawan Media yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal merupakan sebuah Inseden buruk yang mencederai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Adanya penolakan terhadap Wartawan yang hendak meliput Kegiatan Sosialisasi Konsultasi Publik yang dilaksanakan PT SMGP di Aula Hotel Rindang Jalan Williem Iskander, Kelurahan Dalan Lidang Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, Rabu (03/08/2022) telah melanggar kemerdekaan Pers dan Pihak Panitia kegiatan tersebuta dapat di jerat dengan Pasal 18 Ayat (1) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, 


"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."


Dan atas adanya penolakan terhadap kehadiran Wartawan dalam Kegiatan Sosialisasi Konsultasi Publik PT SMGP oleh Panitia Pelaksana, Wartawan Media ini mencoba menghubungi Pihak PT SMGP melalui Corporate Communications Affairs Yani Siskartika, Rabu (03/08/2022) menyampaikan 


"Nanti media akan kita share press release bang. Konsultasi terkait untuk AMDAL melibatkan masyarakat yang berpotensi terdampak" jawabnya singkat. (PS/TIM/FAHRIZAL).

Komentar Anda

Terkini: