Polres Labuhanbatu Musnahkan Barang Bukti Narkoba 25.885 Gram Sabu Dan 9.206 Butir Pil Ekstasi

/ Jumat, 12 Agustus 2022 / 13.21.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang bukti di Aula Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jalan H.M. Thamrin, kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Jum'at (12/8/2022).

Konferensi Pers tersebut dihadiri PJU dan jajaran Polres Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Selatan H Edimin, Bupati Labuhanbatu Utara, diwakili Sekretaris Daerah H. Muhammad Suib, mewakili Bupati Labuhanbatu Asisten I H. Sarimpunan Ritonga, mewakili Dandim 0209/LB Kasdim Mayor INF Hendra Gunawan, Wakil Ketua II DPRD Labuhanbatu H.M. Arsyad Rangkuti, mewakili Ketua PN Rantauprapat Rahmad SH, mewakili Kajari Labuhanbatu Kasipidum Hasudungan P.S, mewakili Labfor Polda Sumatera Utara Ipda Hafiz, organisasi penggiat anti narkotika, dan insan Pers.
"Terima kasih kami ucapkan kepada para pimpinan Forkopimda ataupun mewakili kegiatan konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Polres Labuhanbatu,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengawali kegiatan tersebut.

Pada konferensi pers yang digelar tersebut, AKBP Anhar memaparkan barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini. Yakni, Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu seberat24.946,47 gram, dan Pil ekstasi sebanyak 9.044 butir.
"Barang bukti yang dimusnahkan hari ini disita dari pengungkapan kasus pada 7 laporan polisi (LP). Dengan tersangka 11 orang. Yang terdiri dari 10 tersangka laki - laki dan 1 orang perempuan,"paparnya.

Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan dari perkara restoratif juctuce sebanyak 8 laporan polisi, dengan tersangka 13 orang. "Ada 8 LP yang diterima. Dari 8 lP tersebut dilakukan restoratif juctice. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1,41 gram,"ungkapnya. 
AKBP Anhar juga mengatakan, Polres Labuhanbatu selama pengungkapan kasus menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25.884 gram. Dengan menyita barang bukti tersebut, sekitar lebih kurang 26 ribu jiwa telah terselamatkan dengan asumsi sesuai SEMA 04/2010, barang bukti yang habis digunakan satu hari golongan sabu untuk pecandu narkotika yaitu 1 gram.

"Total barang bukti pil ekstasi yang berhasil disita Polres Labuhanbatu periode Bulan Maret hingga Agustus 2022 sebanyak 9.206 Butir dalam hal ini telah menyelamatkan 1.151 Jiwa jika diasumsikan sesuai SEMA 04/2010 golongan ekstasi untuk pecandu satu orang yaitu sebanyak 8 Butir,"jelasnya.

Adapun pemusnahan narkotika sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dimasak, dan setelah menjadi cairan, dituang kedalam closed.

Penanganan pecandu narkoba Polres Labuhanbatu periode Tahun 2022 telah memfasilitasi rehabilitasi terhadap pecandu narkoba sebanyak 27 Orang. Dimana ini bisa terlaksana berkat kerjasama Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dengan Kepala BRSKPN INSYAF Medan Bapak Iman IH (PS/Red).




Komentar Anda

Terkini: