Taprang Minta BPMA Jelaskan Secara Terperinci Pembagian Participating Interest Kepada Publik

/ Jumat, 05 Agustus 2022 / 19.44.00 WIB

H. Tarmizi Daud
Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur

POSKOTASUMATERA.COM| ACEH TIMUR - Tarmizi Daud alias Taprang meminta manajemen BPMA Aceh untuk menjeleskan secara terperinci kepada publik terkait pembagian Participating Interest (PI) 10 persen yang diberikan untuk Pemerintah Aceh, yaitu untuk Provinsi 5 persen dan untuk Pemerintah Daerah Aceh Timur 5 persen.

Dari penjualan minyak mentah dan penjualan kondesat hasil pengelolaan bersama, Pemerintah Aceh mendapat pembagian Participating Interest (PI) 10 persen, namun sampai saat ini belum adanya penjelasan atau publikasi secara terperinci dan detail oleh pihak BPMA selaku perpanjangan tangan Pemerintah Aceh.

Oleh karena itu, kami selaku Wakil Rakyat DPRK Aceh Timur terus memantau pembagian Participating Interest kepada Pemerintah Aceh Timur sebagai PAD yang  berfungsi untuk Pembangunan Aceh Timur sesuai dengan program prioritas dan skala prioritas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

" Ini sangat penting untuk di publikasi, sehingga masyarakat Aceh Timur mengetahui berapa realisasi angka  5 persen per tahun dari pembangian Participating Interest yang diterima oleh Pemerintah Aceh Timur, sebut Tarmizi yang juga ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur kepada Poskota, Jumat 5 Agustus 2022 di Kota Idi.

Seperti penjelasan BPMA, sebut Taprang,  masalah kondensat juga sama perlakuannya seperti migas yaitu dibagi berdasarkan porsi yg ditetapkan peraturan perundang undangan. Jumlah gross product dan net product serta bagian bagi Pemerintah Aceh yang perlu diketahui oleh publik secara detail.

Sementara itu, Akbarul Syah Alam, Kepala Divisi Monetisasi Minyak dan Gas Bumi, secara tertulis menjelaskan terkait beberapa pertanyaan tertulis yang di sampaikan via Tiara Fatimah Staf Komunikasi, Publikasi dan Hubungan Media BPMA mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan hulu Migas.

Tiara Fatimah melanjutkan, termasuk memberikan rekomendasi penjual Minyak Mentah dan Kondensat dari pengelolaan Bersama, yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara, dalam hal Penjualan Kondensat, BPMA telah menunjuk PT. Pertamina persero sebagai Penjual Kondensat Bagian Negara

Dari hasil produksi Kondensat Wilayah kerja Aceh, BPMA melakukan Perencanaan Lifting, Melakukan Pengawasan dan Pengendalian lifting Kondensat. Hasil produksi Kondensat akan dicatat Bersama dengan KKKS Mingas, ungkapnya.

 Bagi Hasil akan dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan dilakukan Pelaporan secara berkala dalam Financial Quarterly Report (FQR) dimana anggaran dan realisasi lifting, biaya operasi dan bagi hasil serta kewajiban perpajakan. BPMA menjaga Kuantitas Volume lifting Lebih (Over Lifting) atau kurang (Under Lifting) dari Kuantitas entitlemen. (PS/D.AMRI/RIKY)

 


































































Komentar Anda

Terkini: