Usai Sabu 24 Bungkus, Tim Gabungan Berhasil Ungkap 9.206 Pil Ekstasi Siap Edar

/ Rabu, 03 Agustus 2022 / 23.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Usai berhasil mengungkap narkotika jenis sabu di perairan Selat Malaka, kerja keras Tim Gabungan Direktorat Reserse (Dit-res) Narkoba Polda Sumatera Utara dengan Polres Labuhanbatu kembali mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi, Rabu (3/8/2022).


Dari pengungkapan ini, ada 3 terduga tersangka yang diamankan. Yakni, AL alias Ali (24), KA alias Anwar (26) dan SN alias Udin (57). Ketiganya warga Dusun Amal Tanjung Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu. 

Dalam keterangan konferensi Pers, Rabu (3/8/2022) di ruang Lobi Mapolres Labuhanbatu, berdasarkan dari pengembangan penangkapan 2 nelayan. Melalui komando Direktur Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol C. Wisnu Adji, kemudian diteruskan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti ke Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu untuk melakukan penyelidikan secara intensif.  

Penyelidikan tersebut pun dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit II Ipda Sujiwo Satrio dan Personel Unit II. Tim melakukan pengintaian dari pukul 02.30 Wib hingga pukul 05.00 Wib. 
"Kita lakukan pengembangan/ penyelidikan, dan membuahkan hasil yang baik. Kita mengamankan 3 orang terduga tersangka dengan barang bukti narkotika berupa 9.206 butir pil ekstasi,"ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti pada konferensi Pers tersebut, Rabu (3/8/2022).

Dari pengintaian tersebut, membuahkan hasil. Tim mengamankan tersangka AS. Dari AS kita mendapatkan barang bukti berupa 996 butir pil ekstasi. 

"Usai mengamankan AS beserta barang bukti, Kita lakukan pengembangan. AS menunjukan tersangka lain. Yakni Ka dan SN. Dari terduga tersangka KA, Tim gabungan dapatkan barang bukti 8.240 butir pil ekstasi. Kemudian kita mengamankan SN dengan barang bukti yang kita peroleh sebuah tas gelap. Dengan diamankan ketiganya, kita lakukan pengembangan dan segera mengungkap pelaku narkoba yang lainnya,"ucap AKBP Anhar. 
Diakhir konferensi Pers tersebut AKBP Anhar, menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Panai Tengah yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, agar berhati - hati. Terkhusus di Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu untuk selalu berhati hati terhadap peredaran narkoba di wilayah tempat tinggal masing - masing. Jika ada menemukan peredaran narkoba, warga dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Satuan Narkoba (Sat-Narkoba) Polres Labuhanbatu dinomor Call Center. 
0813-6091-7798. Rahasia pelapor dijamin,"terangnya. (PS/Ricky
Komentar Anda

Terkini: