AKP Rismanto Purba : Kasus Bio Solar Telah Sampai ke PN Sidikalang, & Kasus Dana Desa Batu Gungun Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan

/ Jumat, 02 September 2022 / 22.41.00 WIB


"Bang bukti Bio Solar yang diamankan Polres Dairi 11 April 2022 sekira pukul 11.30 Wib",saat itu.(Dok.Foto)

POSKOTASUMATERA.COM  –DAIRI
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman,SH,S.I.K,MM melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba,SH,MH,MKn mengatakan kepada wartawan diruang kejanya, Jumat (02/02/2022), kasus Tindak Pidana Pengangkutan dan Niaga BBM Yang Disubsidi Pemerintah Jenis Bio Solar, prosesnya telah sampai ke Pengadilan Negeri Sidikalang.

Sedangkan Kasus Dana Desa (DD) Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Tahun Anggaran 2017, sudah dilimpahkan sampai ke Kejaksaan Negeri Dairi pada bulan Agustus 2022 itu, ungkap Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn, kepada wartawan diruang kerjanya.

*Kasus Bio Solar Bersubsidi* 

Mengenai tentang kasus tertangkapnya seorang Warga Kecamatan Sumbul atas dugaan Tindak Pidana pengangkutan dan atau niaga Bahan bakar minyak yg disubsidi pemerintah jenis bio solar pada hari, Senin (11/04/2022) lalu sekitar pukul 12.30 Wib di jalan Pakpak Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Sedangkan dentitas dari tersangka adalah sebagai berikut : RS, warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Sumbul Pegagan Kabupaten Dairi. Dengan barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah : 8 jerigen BBM Jenis Bio Solar yg berisi 280 liter, 1 Unit mobil pick up merek Suzuki Nopol BB 8012 YD.

Bermula pada hari Senin (11/04/2022) sekira pukul 11.30 Wib, personil unit ekonomi sat reskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis bio solar, mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 Wib unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS dan menyita barang bukti berupa 8 jerigen (280 liter) BBM jenis Solar dan 1 unit mobil pick up, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Dairi untuk menjalani proses hokum saat itu, sesuai dengan rilis Humas Polres Dairi yang diterima poskotasumatera.com, saat itu.

*Kasus Mantan Kepala Desa Batu Gungun* 

Kemudian kasus  mantan Kepala Desa Batu Gungun yakni MPS, ditetapkan tersangka setelah meminta keterangan dari berbagai saksi yang mengetahui kegiatan perpipaan dan penambahan MCK Desa Batu Gungun, serta keterangan para saksi ahli saat itu.

"Polres Dairi melalui Unit Tipikor telah menetapkan MPS sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi tertanggal (18/06/2021) tahun lalu berdasarkan gelar perkara bersama Wassidik Polda Sumut," saat itu.

Kegiatan tersebut untuk pembangunan kegiatan perpipaan dan penambahan MCK dengan sumber dana dari Dana Desa Batu Gungun tahun 2017 sebesar Rp451.827.700. saat itu.

(PS/K.TUMANGGER).

Foto : Tersangka RS


 

Komentar Anda

Terkini: