Indra Cahya Lapor Ke Propam, Praktisi Hukum : Laporan Aturen Bisa Laporan Palsu

/ Sabtu, 10 September 2022 / 17.41.00 WIB

 

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Agen Pupuk, Indra Cahya (33) warga Desa Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu yang melaporkan dugaan pemerasan rekan pembelinya Aturen Tarigan (43) warga Desa Sidorukun Kecamatan Pangkatan masih terkesan aneh proses hukumnya.

Ke anehan tersebut diutarakan Indra. Dimana, laporan Indra seperti tidak ditangani serius oleh pihak penyidik Unit Ekonomi Polres Labuhanbatu. Dia menganggap, proses pemeriksaan saksi dan pemberian alat bukti yang telah lengkap, seperti tak berarti oleh penyidik. 

"Gimana saya harus percaya lagi saat ini, tak serius ku lihat penyidik menangani laporan saya. SP2HP sekali, itu pun berapa lama baru diberikan. Itu pun saya langsung tanya ke pimpinannya Kasat Reskrim. Dan lagi, semua sudah jelas - jelas saya dengar dari ucapan Juper, kasus yang saya laporkan sudah duduk perkaranya. Apalagi yang mau diberikan ?,"terang Indra, Jumat (2/9/2022) melalui WhatsApp. 

Indra juga mengaku, laporan Aturen Tarigan terkait tuduhan penipuan, pihak penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap dirinya. Indra juga telah menyiapkan saksi terkait tudingan Aturen Tarigan yang melaporkannya atas dugaan penipuan.

"Benar, saya sudah diperiksa mengenai tudingan Aturen ke saya. Saya pun sudah menjelaskan semua. Mana yang dituduhkan Aturen itu, tidak ada dasarnya. Aturen mengada - ada soal laporannya. Saksi pun telah saya persiapkan untuk menjerat ucapannya yang saya duga keras direkayasa,"jelasnya.

Terkait dengan penyidik Unit Ekonomi, Indra akan mengadukan laporannya yang terkesan aneh tersebut ke Propam Polri dan Kompolnas. "Hal ini saya adukan ke Propam Polri dan Kompolnas serta Ombudsman. Saya perlu keadilan yang benar - benar adil dalam laporan saya yang sudah berjalan 3 bulan lebih tak kunjung ada kepastian hukum,"ujarnya sambil menunjukan beberapa berkas untuk dibawa ke Propam ke wartawan. 

Mengenai laporan Indra Cahya, praktisi hukum kota Medan, Aji Lingga SH mengutarakan, menurut kronologi dan bukti - bukti serta saksi yang dipenuhi pihak Indra, telah benar duduk perkaranya. Seharunya, sudah masuk dalam tahap penangkapan.

"Apa yang diminta sama penyidik, sudah dilakukan pelapor (Indra). Bukti - bukti, saksi - saksi, bahkan pihak perusahaan sudah memberi keterangan soal keabsahan pupuk. Hal ini perkaranya sudah duduk dan harus dilakukan penangkapan oleh pihak aparat penegak hukum,"ucap Aji Lingga yang juga Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Jaringan Mahasiswa Lira Provinsi Sumatera Utara.

Laporan Aturen Tarigan, Dia (Aji Lingga) memaparkan, apa yang menyangkut tuduhan rekan pembeli (Aturen Tarigan), jika mengenai hal pemakaian pupuk itu mengarah kepada perlindungan konsumen. Unsur penipuan yang dituduhkan ke Indra Cahya, tidak bisa dimasukan ke proses penyidikan. 

Menurut Aji Lingga, unsur penipuan yang dimaksudkan Aturen Tarigan tidak memiliki dasar hukumnya. Unsur penipuan yang dimaksud, jika sipenjual telah menerima uang dari pembeli, pupuk tidak sampai seperti yang telah dijanjikan, baru dikatakan penipuan. Apalagi, dituduhkan menipu dengan kerugian Rp.18 juta lebih. Sementara pupuk yang dibeli dengan keseluruhan harga hanya Rp.5 juta.

"Tidak ada memiliki unsur penipuan. Kalau mengenai daun pelepah kuning, itu mengenai produknya. Berkaitan hal tersebut, silahkan ke BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen). Hati - hati penyidik, pelapor bisa melaporkan hal tersebut ke Propam Polri, dan pelapor (Aturen) bisa dikenakan pidana langsung yakni laporan palsu dan keterangan palsu,"ujarnya. 

Kasus laporan Aturen Tarigan ke Polres Labuhanbatu tersebut, kemungkinan merupakan dugaan laporan palsu yang sengaja dibuat untuk menutupi dan menghalang - halangi penyelidikan ke motiv dugaan pemerasan yang sebenarnya. Maka, kasus laporan penipuan yang dilakukan Aturen ini, seharusnya disetop. Agar tidak menjadi boomerang bagi penyidik Polres Labuhanbatu nantinya.

Terpisah, saksi pelapor dugaan pemerasan (Indra Cahya), Jeoly Edward Riko Sinaga, ikut dituding dalam pemberitaan yang tayang di Media Online Pojokredaksi.com sebagai saksi yang diduga keterangan palsu, membantah keras. 

"Kalau saya dituding keterangan palsu, silahkan yang bersangkutan bersumpah atas nama Tuhan dan Kitabnya. Biar tau, karma apa yang akan diterimanya. Dan, hal kata - kata keterangan palsu ini sudah dilontarkan oleh saudara Aturen semenjak diawal saudara Indra melapor. Bahkan, ucapan tega melaporkan itu keluar dari mulut dan bibir saudara Aturen. Coba aja dibalik ucapannya (Aturen) itu, kenapa dia tega kepada Indra. Sementara, dia (Aturen) tau posisinya di keluarga Indra,"terang Jeoly Sinaga. (PS/Red-05)




Komentar Anda

Terkini: