Kadisdik Sumut Buat Surat Edaran, Ini Cerita Orangtua Siswa Tak Mampu di SMAN 16 Medan

/ Selasa, 27 September 2022 / 00.06.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut buat surat edaran, Kamis (26/9/2022) tentang Ketentuan Pungutan Pendanaan Pendidikan. Apakah masalah selesai? Waktu menentukannya.

 

Sayangnya, Surat Edaran ini tak merinci detail. Durat itu hanya menyebutkan aturan-aturan yang menjadi tolak ukur tentang Pungutan Pendidikan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, Permendikbud No.75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dan Surat Edaran Sekjen Kemendikbud No.82954 Tahun 2017 Tentang Ketentuan Larangan Pungutan di SMA, SMK dan SLB.

 

Surat edaran yang ditujukan kepada Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Cabang dan Kepala Sekolah yang turut ditembuskan ke Gubsu, Sekda Provsu, Inspektorat Provsu dan Ombudsman Perwakilan Sumut tak menyebut secara detail atas perhatian Disdik Sumut atas dilema dugaan pungutan pendanaan pendidikan yang menindas masyarakat tak mampu. Misalnya, pasca pandemi covid 19 dan naiknya harga BBM, pungutan di SMA Negeri di Sumut ditiadakan?

 

Tapi agaknya ada baiknya media mengupas saja cerita miris dari Orangtua Siswa berekonomi lemah di SMA Negeri 16 Medan yang didera pungutan pendanaan pendidikan. Pria berinisial AA ini mengaku menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai cleaning service di salah satu perusahaan di Medan Belawan sejak beberapa bulan lalu.

 

Meski masih bekerja, gaji AA pas-pasan memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Apalagi berstatus pengangguran. Namun AA tak kehilangan semangat menyekolahkan anaknya sebut saja namanya Melati.

 

Pada wartawan, Senin (26/9/2022) AA menceritakan keluhan yang nyaris membuatnya putus asa dalam membiayai sekolah anaknya. Harapan biaya pendidikan murah di sekolah negeri lah menjadi semangat Ayah 2 anak ini.

 

Dia bercerita, setelah menjalani Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2022, anak AA lolos dari Jalur Zonasi di SMAN 16 Medan. Pendidikan offline pasca Pandemi Covid 19 pun dijalani anaknya di sekolah beralamat di Jalan Kapten Rahmad Budin Kel. Terjun Kec. Medan Marelan ini mulai Bulan Juli 2022.

 

Terhentak jantungnya, kala masuk sekolah harus dibebani uang pakaian dan aneka pungutan serta membeli buku LKS bernilai ratusan ribu. Apa boleh buat, nasi telah jadi bubur, semangat sekolah anaknya tak boleh luntur. Pinjaman kesana kemari lah menutupi tagihan pantastis itu.

 

“Terpaksa ngutanglah pak, bayar ini itu untuk anak sekolah. Mau apalagi,” katanya terlihat dengan semangat dipaksakan.

 

Lalu pada 19 Juli 2022, AA  mencoba memohon tak sanggup bayar pungutan uang sekolah di SMA Negeri 16 Medan senilai Rp 150.000,- persiswa/ bulannya. Surat ajuanpun disampaikan bermaterai kepada Kepala SMAN 16 Medan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) melalui pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kel.Terjun.

 

Di bulan Juli 2022 pungutan uang sekolah tak ada khabar, Bulan Agustus 2022 juga aman. Naas, saat Bulan September 2022 menjelang ujian, anaknya melapor ke AA, uang sekolah 3 bulan harus dibayar kalau tidak kartu ujian tak diberikan. Dibenaknya, otomotis anaknya tak bisa ikut ujian pada Selasa 27 September 2022.     

“Kepala saya macam mau pecah, diminta bayar uang sekolah 3 bulan dikalikan Rp. 150.000,-. Uang tak ada, posisi nganggur. Kalau tak dibayar anak takut tak bisa ujian. Ya Allah apa solusinya ini, pikir saya saat itu,” kenang AA.

 

AA memberanikan diri bertanya ke Sekolah atas ajuan mohon tak bayar uang sekolah bagi anaknya yang pernah diajukan ke Kepala SMAN 16 Medan. Tapi, naas bagi AA lagi, saat menemui Kepala Sekolah Reni Agustina diarahkan ke KTU bernama Sarah. KTU mengaku tak ada menerima surat ajuan mohon tak bayar uang sekolah.

 

“KTU bernama Sarah mengaku tak ada menerima permohonan, padahal saya hubungi yang mengantar surat itu, pengurus LPM ini mengaku telah memberikan ke staff KTU. Saya pun disuruh Bu Sarah membuat pernyataan mohon dispensasi uang sekolah senilai Rp. 30.000,- perbulannya,” katanya.

 

Dia mengaku, saat memohon tak bayar uang sekolah karena korban PHK ke KTU tapi tak bergeming. “Saya bilang, saya tak kerja lagi. Tak ada respon. Ya saya diam aja,” katanya.

 

Merasa tak ada tempat mengadu lagi, akhirnya AA mencari kembali pinjaman untuk membayar uang sekolah anaknnya di SMAN 16 Medan senilai Rp.360.000,- yang diberikan pengurangan Rp.30.000 perbulannya.

 

Pengurus LPM Kelurahan Terjun Irfan dihubungi wartawan, Senin (26/9/2022) mengaku, telah menyerahkan ajuan permohonan tak membayar uang sekolah ke Staff Tata Usaha SMAN 16 Medan. Dia bahkan mengaku, telah menyampaikan foto ajuan ke KTU dan Kepala SMAN 16 Medan via pesan Whats App.

 

Atas pungutan bagi anak AA di SMAN 16 Medan itu, Irfan mengaku, jelas melanggar Pasal 52 huruf e Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 yang berbunyi tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

 

“Ini jajaran SMAN 16 Medan jelas melanggar pasal 52 huruf e PP No.48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Kadisdik harus menindak hal ini. Kalau perlu Jaksa usut dana BOS dan penggunaan pungutan uang sekolah di SMAN 16 Medan. Kami akan berkonsultasi ke Kejari Belawan atas hal ini,” papar pengurus lembaga pengganti LKMD ini.

Belum ada keterangan diperoleh dari Kepala SMAN 16 Medan Reni Agustina. Ponselnya yang diubungi media tak aktif. Demikian juga Kadisdik Sumut. Asren Nasution belum membalas konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke laman Whats Appnya, Senin (26/9/2022).  

 

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar membenarkan menerima tembusan surat edaran Kadisdik Sumut tanggal 26 September 2022 itu. “Dan sekitar 1 jam lalu, beliau kirim surat edaran itu ke saya,” balas Abyadi Siregar kepada media ini, Senin (26/9/2022). (PS/HERMANTO)

 

 

Komentar Anda

Terkini: