Soal Pencemaran Lingkungan di KIM II, Plt Kadis LH Sumut : Saya Belum Terima Laporan

/ Sabtu, 10 September 2022 / 00.50.00 WIB

 


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Entah baru bangun tidur atau tak memiliki sense of crisis, dengan entengnya Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumut Siti Bayu Nasution SIP MSi mengaku belum menerima laporan atas dugaan pencemaran lingkungan di parit-parit Jalan Pulau Pini II sekitar PT Jui Shin Indonesia. 

Dihubungi wartawan, Jumat (9/9/2022) Punggawa Lingkungan Hidup yang dipercaya Gubsu Edy Rahmayadi ini mengaku, belum menerima laporan atas dugaan pencemaran limbah residu jenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau minyak hitam sisa pembakaran batubara ini yang mengkontimidasi air parit di sekitar perusahaan produsen keramik ‘Garuda Tile’ dan semen merk ‘Garuda Cement’ ini. 

Namun, Siti Bayu Nasution tak menampik mengetahui info dugaan pencemaran di Kwawasan Industri Medan (KIM) II ini dari link berita dan screenshot gambar koran yang mengangkat berita dugaan pencemaran lingkungan itu. 

“Saya belum menerima laporan (dugaan pencemaran,red). Ada memang link berita yang dikirim,” ujarnya singkat dihubungi via sambungan Whats App, Kamis (9/9/2022).   

Dicecar langkah DLH Sumut dalam mengatasi dugaan pencemaran lingkungan yang amat meresahkan masyarakat yang diduga akan berdampak kesehatan ini, bak politisi handal Kadis LH Sumut mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup setempat dan Manajemen PT KIM Persero selaku pemegang kawasan. 

Bahkan Siti Bayu Nasution terkesan tak tahu wilayah kerja DLH kota/kabuaten atas pencemaran yang berada di Jalan Pulau Pini II KIM II karena dia mengaku akan berkoordinasi dengan DLH Medan meski dia segera mengkoreksi saat wartawan menyampaikan lokasi dimaksud berada di wilayah kerja Kabupaten Deliserdang.

Saat disinggung tegasnya Gubsu Edy Rahmayadi dalam melindungi warga Sumut yang dihubungkan akan menimbulkan kekecewaan jika DLH Sumut tak tegas pada pelanggar perlindungan lingkungan hidup, Siti Bayu Nasution tak berkomentar banyak dan mengakhiri konfirmasi dengan menutup sambungan Whats App karena akan menunaikan sholat Magrib. 

“Ngk apa apa,” jawab Siti Bayu Nasution menjawab pertanyaan satire media yang menanyakan ‘kalau begini mungkinkah Pak Gubsu senang?’ yang makna dugaan kurang peduli sang Plt Kadis LH Sumut atas pencemaran lingkungan dimaknai kurang sensitif atas masalah dampak ke masyarakat, yang tentunya bertolak belakang atau berbanding terbalik dengan kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi yang selalu memperhatikan dan peduli atas kesejahteraan maupun kesehatan masyarakatnya.

TINJAU ULANG

Pengakuan belum menerima info dugaan pencemaran lingkungan di Air Parit Jalan Pulau Pini II KIM II yang disampaikan Plt Kadis LH Sumut ini, berakibat mengecewakan masyarakat. Elemen masyarakat meminta, Gubsu Edy Rahmayadi meninjau ulang jabatan Siti Bayu Nasution SIP MSi. 

“Kalau masalah limbah B3 yang diduga mencemari lingkungan yang terekspos media saja, Plt Kadis LH Sumut kurang sensitif menyikapinya, bagaimana lagi pencemaran di daerah pedalaman Sumatera Utara. Saya meminta Gubsu Edy Rahmayadi meninjau ulang jabatan Siti Bayu Nasution di Plt Kadis LH Sumut,” tegas Pengurus Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Hafifuddin. 

Ditegaskannya, dugaan pencemaran lingkungan menjadi masalah nasional karena amat merusak lingkungan dan dapat berakibat dampak kesehatan manusia dan hewan lain baik secara jangka pendek maupun jangka panjang. 

“Pencemaran lingkungan amat berdampak bagi manusia dan hewan. Makanya DPR dan Pemerintah mengatur menetapkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang ancaman pidana bagi pelanggarnya pidana penjara puluhan tahun dan denda puluhan miliar,” jabarnya. 

Pengurus LP3 ini mengaku akans segera melaporkan dugaan pencemaran lingkungan ini ke Menteri LHK RI dan berkonsultasi dengan ahli hukum guna menggugat Plt Kadis LH Sumut dan Kadis LH Deliserdang yang diduga kurang sensitif dan kurang pengawasan dalam menanggulangi dampak lingkungan di wilayah kerjanya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, cairan residu B3 atau minyak hitam sisa pembakaran batubara mencemari air di Parit sepanjang Jalan Pulau Pini II KIM II. Lokasi pencemaran ini persis berada di sekitar pabrik PT Jui Shin Indonesia.

External Affairs PT Jui Shin Indonesia, Asep Suherman saat ditemui, Rabu (31/9/2022), tidak menampik terkait temuan limbah tersebut. Namun dirinya membantah, kalau limbah tersebut dihasilkan dari pabriknya.

"Limbah itu bukan dari tempat kita bang, temuan ini juga sudah saya sampaikan kepada PT KIM," terang Asep saat ditemui di kantor PT Jui Shin Indonesia.

Direktur Operasional PT KIM Persero Hita Tunggal kepada awak media, Selasa (6/9/2022) menyatakan akan mengcek temuan limbah B3 di Parit Jalan Pulau Pini II di dekat lokasi usaha PT Jui Shin Indonesia. "Saya cek ini," jawabnya singkat melalui pesan Whats App usai menerima link pemberitaan media ini. (PS/HERMANTO TARIGAN)

Komentar Anda

Terkini: