Tersangka Pembunuhan Pemuda di Taman Adipura Muara Enim Diringkus

/ Jumat, 16 September 2022 / 21.30.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MuaraEnim-Tersangka pembunuhan Iqbal Firdaus yang ditemukan meninggal dunia di Taman Adipura akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdiyanto dalam press rilisnya di Mapolres Muara Enim, Jum’at (16/9/2022) mengungkapkan Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap tersangka Nopran Saputra (19) yang melakukan pembunuhan terhadap korban Iqbal Firdaus dan korban lainnya yakni Arya Dani Winata mengalami luka berat karena tusukan.

“Perbuatan tersangka terjadi pada hari senin (12/9/2022) sekitar pukul 00.30 WIB di Taman Adipura Muara Enim, bermula saat tersangka sedang menonton konser Anji yang mana tersangka sedang menaiki pagar pembatas konser kemudian tersangka menyengol tangan kanan korban Iqbal,” ujar Kapolres.

Karena tersinggung, korban menantang tersangka untuk berkelahi namun di tolak oleh tersangka, setelah selesai menonton acara konser tersangka mengambil satu bilah senjata tajam jenis pisau yang berada di bawah jok sepeda motor nya.

“Kemudian tersangka mengajak rekannya Segeng untuk mencari kembali korban Iqbal, setelah mencari keliling Kota Muara Enim sebanyak tiga kali namun tidak ketemu kemudian tersangka menunggu di depan Taman Adipura dan tiba-tiba melintas korban Iqbal dengan Arya berboncengan lalu tersangka panggil dan kejar untuk menantangnya berkelahi namun korban menolak dan kabur kearah Jalan H. Pangeran Danal Muara Enim,”lanjutnya.

Setelah itu tersangka dan rekan nya menuju ke TKP depan Taman Adipura. Sekitar 15 menit kemudian datang lah korban Iqbal dan Arya bersama dengan rekan-rekannya yang lain, melihat kedatangan korban tersangka langsung mencabut sebilah pisau yang telah ia persiapkan di pinggang belakang dan langsung melakukan penusukan terhadap korban Arya sebanyak 3 kali sehingga korban mengalami luka pada bagian dada bawah ketiak dan belakang sehingga membuat korban terjatuh ke aspal.

Tidak hanya itu, tersangka lalu mengejar Iqbal hingga korban terjatuh kedalam parit. Merasa belum puas, tersangka kembali menusuk bagian belakang dan dada kanan korban. 

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri dan membakar baju yang dipakai tujuannya untuk menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Tony Saputra SH SIK mengatakan bahwa setelah kejadian, dirinya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan didapati identitas pelaku.

“Kami sudah menyebar di lokasi lokasi yang diduga ada keberadaan tersangka, keluarga tersangka sendiri menutup nutupi keberadaannya,” tegasnya.

Tidak butuh waktu lama, berdasarkan  informasi yang didapat dan dibantu tim Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah pamannya yang berada di Kota Palembang.

“Tersangka berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menusuk korban pada kamis (15/9/2022) tanpa ada perlawanan,"ucapnya.

Tersangka dikenakan pasal 340 Pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Terkait pelaku lain, lanjutnya tidak menutup kemungkinan karena masih dalam pendalaman mengingat tersangka juga bersama teman temannya. (PS/EDWARD)


Komentar Anda

Terkini: