Gelar OPS Zebra Toba 2022, Pengendara Sepmor Dibawah Umur Menjadi Target

/ Senin, 03 Oktober 2022 / 22.20.00 WIB

Foto : Humas Polres Labuhanbatu
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu gelar apel Pasukan pada upacara pembukaan Operasi Kepolisian Mandiri Wilayah "Zebra Toba - 2022" di Halaman Mapolres Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Senin (3/10/2022).

Mewakili Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Wakapolres Kompol Drs Hermansyah ketika membacakan isi sambutan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak, Apel gelar pelaksanaan Operasi Zebra Toba 2022, seluruh personel Satlantas harus mengedepankan edukatif dan persuasif.  

"Serta humanis, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes), dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, guna memutus penyebaran pandemi Covid-19,"ujarnya.a

Operasi Zebra Toba 2022 ini, seluruh personel Satlantas harus mampu mengantisipasi segala bentuk potensi gangguan. Baik ambang gangguan, serta gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan bahkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, sebut Hermansyah.

OPS Zebra Toba 2022 wilayah hukum Polres Labuhanbatu, akan dipimpin Kasat Lantas AKP Rusbeni. Dia mengatakan, gelar Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Dimulai dari hari ini (semalam), Senin 3 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2022.

"Gelar Operasi ini selama 14 hari. Ada tujuh target operasi ini nantinya dilaksanakan dilapangan. Dan petugas akan melakukan pelaksanaan ini harus sesuai dengan SOP dan Instruksi dari Pimpinan,"terang Rusbeni.

Adapun ketujuh target Polres Labuhanbatu yang disebutkan AKP Rusbeni dalam Operasi Zebra Toba 2022 yakni :

1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengendara yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunaakan helm SNI

5. Pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

6. Pengendara dalam pengaruh konsumsi / alkohol, dan

7. Pengendara yang melawan arus dan pengendara yang melebihi batas kecepatan.

(PS/Ricky)

Komentar Anda

Terkini: