Pengadaan Spare Part X Ray di KNIA Senilai 1,9 M di ‘PL’ kan, SPS Agen Tunggal BPLN Calon Penyedia Diduga Kadaluarsa

/ Selasa, 15 November 2022 / 12.37.00 WIB

 

Keterangan Pers PT Angkasa Pura Aviasi kepada wartawan di lantai II Perkantoran Kuala Namu International Aiport (KNIA), Senin (14/11/2022). 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pengadaan Spare Part X Ray di Kuala Namu International Airport (KNIA) yang diadakan PT Angkasa Pura Aviasi (APA) senilai Rp. 1,9 Miliar dilangsungkan secara Penunjukana Langsung. 

Demikian disampaikan Junior Manager Procurrment  PT APA Theresia Devi S yang menerima konfirmasi wartawan, Senin (14/11/2022) bersama Head Of Copotate Secretary & Legal Dedi Al Subur, Manager Electronic Facility & IT Lasman Situmorang, Humas Bilqis dan 2 staff Legal Facrur Rozi dan Zul.

Disinggung proses Penunjukan Langsung atas pengadaan Spare Part X Ray di KNIA, Theresia Devi S mengaku, sedang dalam proses evaluasi dari mereka guna menetapkan penyedia yang saat ini adalah PT Indomega Teknologi. 

“Yang diadakan 4 unit Generator X Ray. Masih proses evaluasi pengadaan,” kata Theresia Devi S yang juga Panitia Pelaksana Pengadaan di PT APA tersebut. 

Dicecar atas dugaan kadaluarsanya Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri yang dikeluarkan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag RI PT Indomega Tekhnologi pada tanggal 1 Oktober 2020 lalu, Theresia Devi S mengaku hanya perpedoman adany Surat Penghunjukan perusahaan tersebut dari Nuctceh Company Limited Beijing.

“Kami menerima data, PT Indomega Teknologi sebagai agen dari Nuctceh Company Limited Beijing. Kalau yang disampaikan atas kadaluarsanya Surat dari Kemendag RI, kami tidak tahu,” ujar Theresia Devi S.

Sebelumnya, Head Of Copotate Secretary & Legal PT APA Dedi Al Subur menyampai, perusahaan amat terbuka dengan informasi media dan mengklarifikasi atas pemberitaan yang ditayangkan tentang dugaan persekongkolan proyek pengadaan spare part X Ray di KNIA. 

Disampaikannya, mereka melaksanakan proses pengadaan sesuai mekanisme aturan dalam perusahan itu yang jelas memiliki perbedaan dengan proses di Instansi lain. “Kami melaksanakan sesuai aturan. Menyangkut adanya ajuan dari PT Mahakarya Garuda Harsana, guna persiapan RAB,” katanya. 

Dedi Al Subur juga menjelaskan PT Angkasa Pura Aviasi (APA) dibentuk atas Joint Venture Company (JVCo) Angkasa Pura II yang porsi saham 51 persen dan gabungan perusahaan pengelola bandara GMR Airports dengan saham sebesar 49 persen. 

Sementara membantah adanya dugaan persekongkolan, Manager Electronic Facility & IT PT APA Lasman Situmorang mengaku, beberapa waktu lalu dalam acara Zoom Meeting dihubungi manajemen Nuctech Company Limited Peter Couyu dan menanyakan produk mereka yang terpasang di KNIA.

“Saat saya zoom meeting, kala itu saya bersama Senior Manager, dihubungi Peter Chouyu. Dia menanyakan berapa unit produk mereka yang digunakan di Bandara Kuala Namu. Setahu saya 8 unit yang terpasang semasa manajemen sepenuhnya dipegang Angkasa Pura II,” katanya. 

Dijelaskannya, kala itu dia hanya menyampaikan kepada pengelola Nuctech Company Limited Beijing itu, untuk memberikan kepada yang meminta surat dukungan pemesanan spare part. “Saya sampaikan, silahkan berikan kepada perusahaan yang meminta surat dukungan,” katanya.

Dia mengaku, mengenal dekat dengan manajemen PT Mahakarya Garuda Harsana (MGH) diantaranya Yusak dan beberapa orang lainnya. “Saya kenal baiknya dengan manajemen MGH. Saya awalnya yang menghubungi mereka untuk membuat surat penawaran ke kami,” tutur Lasman.

Menanggapi keterangan manajemen PT APA, Suherman General Manager PT Mahakarya Garuda Harsana menjelaskan, setahunya dalam proses pengadaan yang bisa di buat Penunjukan Langsung (PL) adalah kegiatan yang berbiaya di bawah 500 juta. 

“Setahu saya yang di PL kan nilai pengadaan di bawah 500 juta. Kalaupun ada angka lebih dari itu di PL kan harus mendapat persetujuan dari Direksi dan Pemegang Saham,” kata Suherman.

Soal Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri atas penyalur produk luar negeri, dijelaskan Suherman, dokumen tersebut harus mutlak dimiliki Agen Tunggal yang prosesnya sesuai aturan mulai dari Konsulat produk diproduksi di luar negeri hingga diajukan ke Kementrian Perdagangan.

Diberitakan sebelumnya, General Manager PT MGH Suherman menduga terjadi dugaan persekongkolan sejak awal proses pengadaan Generator X Ray  yang disebutnya sebagai perusahaan pengadaan dari PT Indomega Tekhnologi.

Kepada wartawan dalam sambungan Whats App, Jumat (11/11/2022) Suherman menjelaskan, perusahaannya seolah kena prank oleh pejabat di PT Angkasa Pura Aviasi KNIA yang diduga bersekongkol dengan penyedia Generator X Ray merk Nuctech produk Nuctech Company Limited alamat Pabrikan di 2/F Block A, Tongfang Building, Shuangqinglu, Haidian District, Beijing 100084, China.

“Salah satu Manager PT Angkasa Pura Aviasi KNIA bernama Lasman Situmorang saya duga bersekongkol dengan manajemen PT Indomega Tekhnologi dengan dugan modus menghubungi Manajemen Nuctech Company Limited Peter Chouyu agar tak memberi dukungan penyediaan barang pada PT Mahakarya Garda Hardana,” tuding Suherman.

Suherman mengaku, mendapatkan informasi tersebut dari Staff Nuctech Company Limited Mr Deni beberapa waktu lalu dan telah melaporkan hal tersebut kepada Presiden Direktur PT Angkasa Pura Aviasi Ahmad Rifai. 

“Saya mendapatkan informasi tersebut dari salah satu staff Nuctech Company Limited bernama Mr Deni yang menyampaikan Manager PT Angkasa Pura Aviasi berkomunikasi dengan Pimpinan Nuctech di Beijing untuk tak memberikan dukungan barang pada perusahaan kami. Saya udah laporkan ke Presdir Ahmad Rifai,” terang Suherman.

Sesuai data yang dimiliki General Manager PT MGH ini, Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri yang dikeluarkan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan RI kepada PT Indomega Tekhnologi telah berakhir tanggal 1 Oktober 2020 lalu.

“Surat Pendaftaran Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri yang dikeluarkan Direktorat Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan RI kepada PT Indomega Tekhnologi telah berakhir tanggal 1 Oktober 2020 lalu. Saya punya datanya,” sebut Suherman sembari menunjukkan Surat Sebagai Agen Tunggal Barang Produksi Luar Negeri No. 2206/STP-LN/SIPT/6/2019 tanggal 28 Juni 2019 yang ditandatangani Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag RI A Gusti Ketut Astawa. (PS/REL)

 

 

Komentar Anda

Terkini: