Suami Mutilasi dan Bakar Jasad Istrinya Sendiri

/ Sabtu, 12 November 2022 / 16.33.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Polres Humbahas telah mengamankan pelaku Pembunuhan yang terjadi di Desa Pasaribu Kec.Doloksanggul Kab.Humbahas, setelah melaksanakan olah TKP. Korban berinisial NS (43), warga Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas, Sabtu (12/11/2022).

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin, S.I.K, M.H menjelaskan pelakunya adalah suaminya sendiri yaitu HM (44), warga Lumban Rajasionan Desa Pasaribu Kec. Doloksanggul Kab. Humbahas yang sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Humbahas.

Kapolres menjelaskan bahwa pada hari Sabtu (12/11/2022), sekira pukul 07.15 Wib menurut keterangan saksi melihat pelaku HM sedang membawa karung ke belakang rumahnya kemudian membakarnya, setelah itu saksi curiga dengan pelaku.

Kemudian saksi mengecek kebelakang rumah setelah itu saksi melihat 2 potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan kepada Pihak Kepolisian Resor Humbahas.

Sesuai keterangan saksi memberitahukan bahwa pelaku telah membunuh istrinya. Kemudian Pihak Kepolisian Resor Humbahas langsung sigap turun untuk cek dan olah TKP. Setelah di TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala, kaki dan tangan terpisah dengan tubuh korban.

Pihak Polres Humbahas selanjutnya mengamankan yang diduga barang bukti yang digunakan pelaku, meminta keterangan saksi-saksi serta melakukan Visum Sementara terhadap korban di RSUD Doloksanggul.

Adapun barang bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu 1 buah Kapak bergagang kayu, 2 buah Belati, 1 buah celurit, 1buah mancis, 1 buah sarung dan pakaian bekas terbakar dalam keadaan terbakar, 1 unit handphone samsung warna putih (ada bercak darah).

Pihak Polres Humbahas saat ini masih mendalami apa motif pelaku hingga sadis membunuh istrinya sendiri.

(PS/FT).

Komentar Anda

Terkini: