Verifikasi Partai, DPD PSI Kabupaten Labuhanbatu Catut Nama Warga Tanpa Izin

/ Sabtu, 26 November 2022 / 23.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Calon seleksi Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Siti Rahma Nisa Hasibuan tidak terima namanya dicatut oleh DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Labuhanbatu.

Pasalnya, Siti Rahma tidak pernah memberikan data pribadinya atau mendaftar kepada partai apapun di Kabupaten Labuhanbatu. Dia merasa kesal, pendaftaran seleksi PPK KPUD Kabupaten Labuhanbatu terhambat dengan adanya pencatutan namanya di Sipol sebagai anggota parpol.

"Saya mau ikut seleksi perekrutan PPK di Kecamatan Bilah Barat. Waktu mau mendaftar dan verifikasi data, saya terkejut nama saya kok bisa tercantum dalam Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Demi Allah, saya tidak pernah ada satu pun memberikan berkas atau data saya kepada partai manapun,"ujarnya ketika ditemui di salah satu rumah makan seputaran Rantauprapat, Jum'at (25/11/2022) siang.

Merasa kesal namanya tercatat di Sipol sebagai anggota parpol tanpa izin dan telah merugikan dirinya secara langsung yang dilakukan oleh PSI Kabupaten Labuhanbatu yang mencatut namanya tanpa izin, dia akan memberikan Isomasi kepada pihak DPD PSI Kabupaten Labuhanbatu tersebut melalui kuasa hukum yang telah dituangkannya kepada salah satu advokat.

"Saya tidak terima dengan pencatutan nama saya tanpa izin. Keluarga saya pun tidak terima dalam hal ini. Kesal rasanya, tertunda verifikasi data saya untuk di verifikasi mengikuti test seleksi PPK di Bilah Barat,"katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Labuhanbatu Riky Satriawan Pasaribu, ketika dikonfirmasi terkait dengan adanya komplain nama calon seleksi PPK KPU terdaftar di partainya mengatakan, telah komunikasi dengan Siti Rahma dan meminta maaf, dan akan Komunikasi dengan keluarga Siti Rahma dengan baik.

"Ooooo.... Yg ini bang. 
Kemarin beliau sudah komunikasi sama kita, beliau minta hapuskan nama dia di dalam sipol, kerna yg bersangkutan ingin tes PPK katanya. Sudah kita sampaikan kepada yg bersangkutan agar mengisi formulir sanggahan di KPU Labuhanbatu,"katanya.

Formulir onlinenya, lanjut Riky Pasaribu, sudah dikirimkan kepada calon seleksi PPK (Siti Rahma) tersebut. 

"Saya sudah sampaikan permohonan maaf saya sebagai ketua PSI Labuhanbatu atas kekeliruan anggota saya saat memasukkan identitas beliau kedalam ke anggotaan PSI. Dan secepatnya kita keluarkan beliau dari SIPOL KPU. Ya... Nanti kita komunikasi kan dengan baik bg ke pihak keluarga beliau,"balasnya via WhatsApp, Sabtu (26/11/2022). 

Rekan Siti Rahma, S. Nasution membantah atas ucapan Riky Pasaribu selaku Ketua DPD PSI Kabupaten Labuhanbatu telah menyampaikan permintaan maaf kepada Siti Rahma.

"Belum ada menyampaikan permintaan maaf Ketua PSI Labuhanbatu bang.  Malah WhatsApp kami di blokirnya bang. Sewaktu kamu kirim pesan ke WhatsApp pribadi Ketua PSI Labuhanbatu, malah disuruh ambil sendiri dan isi formulir bantahan,"terang S. Nasution. 

Mengenai hal pencatutan nama orang lain tanpa seizin yang punya menjadi anggota partai politik (Parpol), Praktisi hukum Pidie (Nagroe Aceh Darussalam), Muharramsyah kepada wartawan menerangkan, menggunakan dokumen orang lain tanpa izin untuk kepentingan partai politik, sebenarnya dicermati mengandung unsur pidana.

"Sebab, telah memberikan keterangan palsu atau pemalsuan dokumen yang tertuang dalam pasal 263 KUHP ayat (2), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,"terangnya.

Warga sebagai korban Sipol, bisa menjerat pelaku dengan menggunakan pasal 95B Undang - Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. 

"Dimana, setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan dokumen kependudukan dipidana penjara paling lama 10 tahun,"paparnya.

Lebih jelas diutarakannya, pada peraturan ketentuan pidana kepada pihak yang memerintahkan, memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp.75.000.000,-.

Menggunakan dokumen orang lain, secara melawan hukum, maka parpol atau pimpinan parpol mendapatkan keuntungan. Artinya, secara administrasi parpol itu telah lengkap data, lulus verifikasi dan bisa ikut pemilu dan mendapatkan anggaran dari negara,"jelasnya.

Lebih dirugikan lagi, warga sebagai pemilik NIK/NIP sangat dirugikan, lantaran tidak dapat menggunakan haknya sebagai warga negara untuk melamar pekerjaan. Seperti mengikuti seleksi melamar pekerjaan. Seperti yang dialami Siti Rahma yang mengikuti seleksi perekrutan PPK KPUD Kabupaten Labuhanbatu. Jika telah bekerja di perusahaan, Siti Rahma juga terhambat untuk mendapatkan pekerjaan dan gaji.

Menurutnya, ketua parpol harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami warga. Sebab, KTP warga yang diupload oleh pengurus parpol yang ditunjuk dalam aplikasi. Dimana seluruh berkas yang diserahkan parpol ke KIP telah disetujui ketua parpol. Begitu juga nama - nama warga yang dijadikan pengurus parpol telah tertuang dalam SK pengurus yang dikeluarkan parpol.

"Jika pun warga ingin melaporkan tindak pidana ke Polisi, maka yang dilaporkan adalah ketua parpol. Kalau soal adanya kesalahan administrasi oleh pengurus partainya, maka diselesaikan dengan ketentuan internal parpolnya," pungkasnya. (PS/Red-04).


Komentar Anda

Terkini: