Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Dikhawatirkan

/ Senin, 26 Desember 2022 / 08.52.00 WIB

 

Teks foto : Aktivitas pengorekan di Sungai Ular menggunakan alat berat jenis Beko.

POSKOTASUMATERA.COM-DELISERDANG-Kegiatan galian C ilegal yang berada di bantaran Sungai Ular Dusun VII Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang rawan sebabkan banjir.

Di lokasi ditemui alat berat berupa beko untuk mengorek tanah. Tanah hasil korekan diangkut ke dalam dump truk. Diperkirakan ada puluhan dump truk keluar masuk dari lokasi. Tanah tersebut diangkut ke kilang batu bata untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu per dump truk.

"Ini musim hujan bang. Seharian ini baru 15 dump truk keluar. Lagian baru 4 hari kami kerja,"kata seorang pria yang mengaku pengawas kegiatan saat dijumpai di lokasi, Minggu (25/12/22). 

Dijelaskanya bahwa dirinya  berasal dari kelompok organisasi kepemudaan. Dia mengakui melakukan pengorekan di bantaran sungai untuk mendalamkan aliran sungai yang mengalami pendangkalan. 

"Tanah sendimen bekas lumpur yang kami ambil. Kalau pasir ditinggalkan,"jelasnya.

Sementara menurut keterangan warga yang ditemui di lokasi, kegiatan galian C ilegal itu belum ada sepekan berlangsung. Namun, sejak ada kegiatan itu membuat benteng Sungai Ular rawan mengalami kerusakan.

"Bagus ada mengambil sendimen. Tapi benteng Sungai Ular rawan rusak karena digilas truk. Tak ada perawatan dari mereka,  di badan benteng ada kubangan bekas ban truk," ungkap pria bernama Tukiman. 

Padahal, sambungnya, di benteng Sungai Ular itu terpasang plang peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Isinya larangan melakukan aktifitas tanpa izin. Di plang itu juga tertulis ancaman pidananya. Disebutkan Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara. Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara. Dan pasal 551 KUHP dihukum denda.(PS/P Limbong)

Komentar Anda

Terkini: