Gus Irawan Telah Periksa Anggota Dewan Gerindra Sumut yang Dilapor JMI ke Kejatisu

/ Selasa, 06 Desember 2022 / 14.38.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Belum lama ini, puluhan massa mengaku dari Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI) berunjukrasa di depan gerbang Kantor DPRD Sumut, Selasa (22/11/2022).

Dalam orasinya, massa meminta Dewan Kehormatan DPRD Sumut membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut berinisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungli dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah/Yayasan bersumber APBD Sumut TA. 2021 – 2022.

Sebelumnya Massa JMI juga telah melapor ke Kejati Sumut pada 13 November 2022.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Utara, Gus Irawan Pasaribu angkat bicara terkait kasus dugaan pungli dana hibah yang dilakukan anggotanya oknum DPRD Sumut berinisial MARA.

Gus Irawan Pasaribu menegaskan sudah memanggil yang bersangkutan terkait unjukrasa adanya dugaan pungli tersebut. “Senin lalu, kita klarifikasi kepada yang bersangkutan. Namun, beliau membantah itu. Gak ada pemotongan itu,” ucap Gus Irawan kepada wartawan saat dikonfirmasi Via Phone, Minggu (04/12/2022) siang.

Anggota Komisi XI DPR RI ini juga menyatakan, itulah batas yang bisa dilakukan. “Kami ingatkan, untuk setiap kader jangan coba-coba bermain. Fraksi Gerindra tidak boleh main-main seperti yang dituduhkan. Beliau (MARA,red) menyatakan tidak,” kata Gus Irawan.

Disinggung, jika permasalahan ini masuk ke ranah hukum, Gus Irawan Pasaribu mengatakan, akan menghormati hukum, biar ajalah proses hukum itu jalan. Nanti sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum lah.

“Pastinya kita dukung lah, tentunya harus kita hormati hukum. Itukan sepenuhnya kewenangan aparat hukum,” pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Ketua Umum JMI Ahmad Ridwan Dalimunthe terlihat memimpin langsung orasi dilapangan. Dimana, Ahmad Ridwan minta Dewan Kehormatan DPRD Sumut agar membuat surat rekomendasi kepada partai asal anggota DPRD Sumut inisial MARA, yang kuat dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi bermodus pungutan liar (pungli) dalam program Bantuan Dana Hibah Sekolah bersumber APBD Sumut TA 2021 – 2022..

Ia menjelaskan, ada 32 sekolah/yayasan mendapatkan bantuan Dana Hibah dari APBD Sumatera Utara. Dengan jumlah bantuan lebih kurang Rp200 juta tiap sekolah. Dan kuat dugaan oknum anggota dewan melakukan tindak pidana korupsi (extra ordinary crime) pada Bantuan Dana Hibah sekolah/yayasan APBD TA 2021 – 2022 itu. Modusnya adalah pungutan liar (pungli).

Dijelaskannya lagi, dari 32 sekolah/yayasan tersebut diduga sudah 17 yang menerima bantuan dana hibah tersebut. Bantuan masuk melalui rekening masing-masing sekolah/yayasan pada bulan Juli 2022.

“Dalam bantuan dana hibah tersebut diduga pungli oleh oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA dan oknum salah satu pengurus organisasi keislaman berinisial A. Informasinya, kedua oknum tersebut meminta fee 50% dari pihak sekolah/yayasan apabila ingin mendapatkan Dana Hibah APBD TA 2021 – 2022 tersebut,” sebutnya.

Padahal sambung Ridwan lagi, peruntukan Dana Hibah APBD tersebut adalah untuk pembangunan fisik bangunan sekolah/yayasan pembuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas bantuan itu. “Namun kami menduga, LPJ yang dibuat oleh pihak sekolah direkayasa karena tidak mengalokasikannya 100% bantuan dana hibah tersebut,” kata Ridwan.

Panggil dan Periksa

Massa JMI mendesak Kejati Sumut agar memanggil dan memeriksa oknum anggota DPRD Sumut berinisial MARA.

Massa juga meminta agar Kejatisu memanggil dan memeriksa 17 kepala sekolah/pimpinan sekolah/yayasan yang telah menerima Bantuan Dana Hibah sebesar Rp200 ribu per satu sekolah dari APBD Provau TA 2021 – 2022. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: