APH Diminta Periksa Pembuangan Limbah PT Yusuriang Samudera Rezeki ke Luar Pabrik

/ Sabtu, 28 Januari 2023 / 09.45.00 WIB

Terpantau, Pick Up warna hitam menerima limbah dari PT Yusuriang Sumudera Rezeki di Jalan Gabion Medan Belawan 25 Januari 2023 sore. PS/IST 

 

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polisi dan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementrian Lingkungan Hidup (Kemen LHK) Sumatera diminta memeriksa pembuangan limbah dari PT Yusuriang Samudera Rezeki (YSR) ke luar pabrik.

 

Diduga dibuangnya limbah PT YSR ini, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup. Hingga dikhawatirkan berdampak lingkungan yang merusak kesehatan masyarakat.

 

Pantauan wartawan, Rabu (25/1/2023) sore hingga malam, dari PT YSR beralamat di Jalan Gabion Pelabuhan Perikanan Belawan No. 98, Lingkungan XI Kelurahan Bagan Deli Medan Belawan dikeluarkan limbah dengan menggunakan tong blong ukuran puluhan Liter dengan menggunakan Mobil Pick Up warna hitam  BK 85XX RB.

 

Selanjutnya, limbah cair dan padat dari perusahaan pengolahan hasil laut itu dibawa ke Jalan Titi Pahlawan Gang Peringgan masuk Gang Keluarga dan diturunkan ke area tersebut.

 

Terpantau, Pick Up warna hitam membawa limbah dari PT Yusuriang Sumudera Rezeki di Jalan Gabion Medan Belawan 25 Januari 2023 malam ke Jalan Titi Pahlawan Gang Peringgan Medan Marelan. PS/IST 

 

Sumber wartawan menyebutkan, pembuangan limbah keluar area pabrik PT YSR telah berlangsung lama. Limbah yang dibuang keluar tersebut berupa sisa usaha perusahan tersebut berupa limbah padat dan cair.

 

“Yang dibuang limbah padat berupa sisa hasil laut yang dikemas untuk eksport, lalu limbah cair berupa air berwarna hitam pekat berbau. Mungkin limbah zat cair pengolah saat produksi perusahaan itu,” kata sumber, Rabu (25/1/2023).

 

Peneluran wartawan, limbah dibawa ke gang sempit di Jalan Titi Pahlawan Gang Peringgan masuk Gang Keluarga Kecamatan Medan Marelan. Diduga guna mengelabui pengawas lingkungan hidup.

 

Warga yang ditemui wartawan di lokasi penampungan limbah mengaku, lingkungan mereka menjadi bau akibat penampungan limbah yang tak diketahuinya darimana dibawa itu. “Bau busuk tiap hari kami rasakan di sini. Setelah adanya usaha penampungan limbah itu,” kata warga itu.

 

Adanya pembuangan limbah keluar PT YSR Belawan ini juga telah disampaikan media ke petinggi Ditreskrimsus Polda Sumut guna penelusuran ada tidaknya pelanggaran aturan tentang lingkugan hidup. 

 

Tim BKIPM Medan II pada beberapa tahun lalu memeriksa produk PT Yusuriang Sumudera Rezeki. Sumber : twitter BKIPM MEDAN II

 

Menanggapi masalah ini, Ketua Tim Investigasi LP3 R Gultom SH meminta Polisi dan Balai Gakkum LHK Sumatera segera melakukan pengawasan atas informasi masyarakat itu agar dapat mendeteksi secara dini potensi pencemaran lingkungan.

 

“Polisi dan Balai Gakkum LHK Sumatera kami harapkan mengawasi informasi ini. Kalau memang ditemukan pelanggaran PP Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup harus dilakukan sanksi sebagaimana aturan mengadopsi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja itu,” ujarnya, Jumat (27/1/2023).

 

Jika hal ini tak diawasi dan tak ditindak jika terbukti, R Gultom SH mengaku, lembaganya akan melakukan upaya sesuai aturan yang berlaku guna terselenggaranya perlindungan lingkungan hidup yang menjadi tanggungjawab bersama.

 

Sebagaimana diatur dalam Pasal 453 huruf a PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup, disebutkan setiap orang dilarang melakukan Dumping (Pembuangan) limbah non B3 tanpa persetujuan dari pemerintah pusat.

 

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan, mekanisme pengelolaan limbah baik B3 atau Non B3 yang mensyaratkan dimiliknya Amdal, UKL/UPL dan SPPL serta rencana kerja oleh pemilik usaha penghasil limbah maupun pihak yang memanfaatkan limbah. (PS/RED)

Komentar Anda

Terkini: