BPK RI Temukan Kerugian Senilai Rp.684 juta Pada Pengelolaan Dana Hibah PHJD 2021

/ Selasa, 17 Januari 2023 / 18.18.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - HUMBAHAS - 
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) merilis temuan kerugian Negara pada pemamfaatan Dana Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN Tahun Anggaran 2021. Perhitungan kerugian tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor : 37.B/LHP/XVIII.MDN/04/2022 pertanggal 18 April 2022.

Sesuai data yang dihimpun media, bahwa untuk proyek peningkatan jalan Dana PHJD paket I (pertama) yang dilaksanakan oleh CV. IT, dengan surat perjanjian Nomor : 1/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 5 Oktober 2021 dengan Pagu Rp. 5.879.735.114,97. BPK RI berdasarkan hasil pemeriksaannya mendapati kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 331.536.839,30. 

Disebutkan bahwa pekerjaan tersebut telah selesai 100% dan telah diserahterimakan sesuai Berita Acara PHO nomor : 1/BA-STHP/SP/PHJD/BM.III/PUPR/XII/2021 pertanggal 19 Desember 2021. Pekerjaan ini telah dibayar dengan uang muka 30% terakhir dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1835 tanggal 16 November 2021 senilai Rp. 1.763.920.534,00. 

Sedangkan untuk proyek peningkatan jalan Dana PHJD paket II (kedua), yang dikerjakan oleh CV. SJ sesuai surat perjanjian Nomor : 2/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2021 tanggal 12 Oktober 2021, dengan nilai proyek Rp.12.664.231.999,96. BPK RI juga menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 353.125.925,20. 

Proyek pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% dan telah diserahterimakan berdasarkan berita acara PHO Nomor : 2/BA.STHP/SP/PHJD/BM.III/PUPR/X/2022 tanggal 18 Maret 2022. Pekerjaan ini telah dibayar dengan uang muka 30% terakhir melalui SP2D Nomor : 1848 tanggal 16 November 2021 senilai Rp. 3.799.269.599,00. 

Menyikapi temuan yang dirilis oleh BPK RI,  Kepala Inspektorat Kabupaten Humbahas, melalui Inspektur Pembantu, Dezon Pranata Situmeang yang didampingi sekretaris Inspektorat, Ida Manullang menyampaikan bahwa temuan tersebut telah ditindak lanjuti. Dengan meregister temuan dalam daftar catatan tuntutan ganti rugi (TGR). 

Dikatakannya lagi, bahwa bentuk tindak lanjut dimaksud ialah adanya upaya penyedia jasa menyampaikan permohonan pembayaran agar dilakukan setelah sisa pelunasan pekerjaan proyek dipenuhi pemda setempat. 

Disinggung soal masa tindak lanjut rekomendasi BPK RI dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ditetapkan,  kembali Dezon menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil temuan BPK RI bukan serta merta pada pelunasan atau penyetoran total kerugian yang ditetapkan BPK RI. Namun lebih kepada kekoperatifan penyedia dalam menyikapi temuan dimaksud. Sebab menurut nya,  peraturan BPK RI Nomor 2 tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tidak mengatur secara spesifik dan tegas.  

"Kalau tindak lanjut dari rekomendasi BPK itu sudah dilakukan. Tindak lanjut yang dimaksud  ialah adanya surat permohonan dari penyedia yang menyatakan bersedia dipotong pembayaran proyek nya untuk kemudian disetor ke kas daerah. Jadi bukan yang di pikir orang-orang selama ini. Bahwa tindak lanjut itu harus melunasi kerugian yang ditemukan. Karena, permohonan melalui surat atau upaya menyetorkan sebagian kerugian pun sudah merupakan bagian tindak lanjut rekomendasi," katanya.

(PS/FT)

Komentar Anda

Terkini: