DPRK Lhokseumawe Terima Kunjungan Rombongan Banleg DPRA

/ Selasa, 17 Januari 2023 / 00.02.00 WIB
Rombongan Banleg DPRA foto bersama dengan Panleg DPRK Lhokseumawe. (FOTO/DAHLAN)

POSKOTASUMATERA.COM| LHOKSEUMAWE -Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kota Lhokseumawe melalui Panitia Legislasi ( Panleg ) menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rangka membahas masalah beberapa Rancangan Qanun (RAQAN) yang bakal di sahkan untuk diterapkan di Provinsi Aceh.

Disamping itu, kunjungan DPRA ke DPRK Lhokseumawe juga sebagai ajang silaturrahmi sesama anggota Legislatif  dalam wilayah Propinsi Aceh serta bagian dari kegiatan rutin anggota dewan setiap awal tahun baik kunjer dalam daerah maupun kunker luar daerah Aceh

Wakil Ketua DPRK kota Lhokseumawe, T. Sofianus M.AP  selaku pimpinan rapat dalam pertemuan tersebut dengan rombongan kunker DPRA khususnya panitia Legislasi banyak hal hal penting yang dibicarakan terkait beberapa Rancangan Qanun di Aceh yang akan diterapkan maupun masih dalam tahap pembahasan bersama.

Semua rancangan qanun yang dibuat oleh Pemerintah Aceh untuk mendapat pembahasan bersama dengan DPR Aceh.  Intinya semua Qanun yang bakal disahkan nanti dalam rapat Paripurna DPRA harus sejalang dengan qanun yang ada di semua Kabupaten / Kota dalam Propinsi Aceh.

Baik qanun inisiatif dewan maupun qanun usulan eksekutif demikian jelas Sofianus kepada awak media belum lama ini di gedung DPRK Lhokseumawe 

Selain itu menurut T. Sofianus pertemuan kali ini antara dua lembaga dewan di gedung DPRK lhokseumawe nyakni dewan propinsi Aceh dengan dewan DPRK Lhokseumawe hanya membicarakan rancangan qanun saja termasuk beberapa qanun perioritas di Aceh didalamnya termasuk pembahasan rancangan qanun untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) ujar T. Sofianus politisi senior dari partai Demokrat.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Mawardi, SE, atau akrab disapa Tgk Adek menyebutkan pada 20 April 2020 telah menetapkan sebanyak 55 judul Rancangan Qanun Aceh Prolega untuk masa periode 2019-2024.

Menurutnya Banleg DPR Aceh juga telah mengadakan rapat bersama SKPA terkait untuk penetapan Raqan Prolega Tahun 2023 yang di dalamnya bermunculan berbagai pendapat, usul, dan saran. Dari sejumlah saran tersebut antaranya turut memuat kembali judul Raqan Aceh sisa Prolega Prioritas Tahun 2022, dan perintah langsung UUPA untuk kembali dimasukkan dalam Raqan Prolega Prioritas Tahun 2022.

Salah satu dari 15 Raqan tersebut yang masuk dalam Prolega Tahun 2023 tersebut yaitu Raqan Aceh tentang Penyiaran, yang merupakan inisiatif DPR Aceh Komisi I.

“Mengingat tahun 2023 sudah memasuki tahun politik, guna maksimalnya penyelesaian pembahasan rancangan qanun Aceh, maka Banleg membagi dari 15 judul Raqan Aceh tersebut menjadi dua bagian, yaitu sebanyak 10 judul Raqan Aceh sebagai Prolega Prioritas Tahun 2023 dan sebanyak lima judul Raqan Aceh sebagai Prolega tambahan tahun 2023,” kata Mawardi.

Ke sepuluh judul Raqan Prolega Prioritas Tahun 2023 tersebut adalah Raqan Aceh Tentang Penyiaran Aceh, Raqan Aceh Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Raqan Aceh tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, Raqan Aceh tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta Raqan Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh juga masuk dalam daftar 10 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2023.

Lebih lanjut, kata Mawardi, Raqan Aceh tentang Dana Abadi Pendidikan, Raqan Aceh tentang Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043, Raqan Aceh tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh, serta Raqan Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh juga masuk dalam daftar yang dimaksud.

Sementara lima Raqan yang masuk dalam daftar prolega tambahan yaitu, Raqan tentang perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Aceh.

Selanjutnya Raqan Aceh tentang Pemajuan Kebudayaan Aceh, Raqan Aceh tentang Ketransmigrasian, Raqan Aceh tentang Pembentukan Perseroan Terbatas jaminan pembiayaan syariah Aceh, serta Raqan Aceh tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pelabuhan dan Bandar Udara juga masuk dalam prolega tambahan 2023.

“Berkenaan dengan daftar judul Raqan Aceh Prolega Prioritas Tahun 2023, kami menyadari mungkin masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya melalui sidang paripurna yang terhormat ini dapat disampaikan penyempurnaannya, agar benar-benar dapat dipertanggungjawabkan” kata Teungku Adek.

Adapun yang hadir dalam pertemuan tersebut masing-masing ketua Panleg DPRA, Mawardi,  M.Si. beserta rombongan bagian Hukum Sekretariat DPRA dan ketua Panleg DPRK kota Lhokseumawe Murhaban, Wakil ketua Panleg Sudirman Amin serta seluruh anggotanya. (ADV)

Komentar Anda

Terkini: