Kisah Sengketa Jabatan Sekdakab Labuhanbatu, Pelanggaran Disiplin ASN Hingga 8 OPD Tandatangani Mosi Tak Percaya

/ Selasa, 31 Januari 2023 / 21.19.00 WIB
Foto : int

POSKOTASUMATERA.COM - MEDAN - Mengulas kisah sengketa tata usaha negara (TUN) atas putusan Bupati Labuhanbatu Nomor : 821.2/3168/BKPP-1/2017  Tentang Pembebasan Jabatan Dari JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tanggal 25 Agustus 2017, kepada Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA NIP : 1965041719910310004 ternyata ada pelanggaran yang dilakukan.


Pelanggaran tersebut ditulis dalam isi amar putusan Mahkamah Agung Nomor : 6K/TUN/2019. Mahkamah Agung dengan pertimbangan atas Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan, bahwa penggugat (Muhammad Yusuf Siagian) sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara telah melanggar Pasal 4 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan dijatuhi hukuman pembebasan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu (Tergugat), menurut ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah 
Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil. 

Sedangkan Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman seharusnya Gubernur Sumatera Utara sebagai Wakil Pemerintah bukan Bupati Labuhanbatu (vide Pasal 19 huruf a dan Pasal 33 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena Bupati Labuhanbatu (Tergugat) bukan Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Penggugat dengan
pembebasan jabatan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, maka penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara Nomor 821.12/3168/BKPP-I/2017 Tentang Pembebasan Jabatan dari JPT Pratama Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, tanggal 25 Agustus 2017, atas nama Ir. Muhammad Yusuf Siagian, M.MA, NIP 19650417199103 1 004, tersebut tidak sah" isi putusan Mahkamah Agung RI.

Terkait dengan pelanggaran Disiplin tersebut, sampai saat ini belum diketahui berlanjut atau tidak. Sebab, usai memenangkan sengketa tata usaha negara atas putusan Bupati Labuhanbatu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 75K/TUN/2019 tanggal 14 Maret 2019.

Dari rekam jejak pemberitaan Poskotasumatera.com, Pihak Pemkab Labuhanbatu 'meradang' soal putusan PTUN Medan tentang hasil sengketa TUN tersebut. Sebab, Ahmad Muflih masih menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu.
(http://www.poskotasumatera.com/2019/06/pemkab-labuhanbatu-disebut-sebut.html?m=b).

Belum juga dilaksanakan putusan PTUN Medan, Muhammad Yusuf Siagian pun sempat melaporkan Bupati Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara. Didampingi kuasa hukumnya, yakni Akhyar Idris Sagala SH, laporan Muhammad Yusuf Siagian diterima Kepala SPK III AKBP Drs Benma Sembiring dengan tuduhan terkait "Perbuatan melawan hukum pasal 421 KUHPidana" yang dikategorikan dugaan kejahatan dalam jabatan, Kamis (9/7/2020), dulu.

Laporan ke Polda Sumatera Utara yang dilakukan Yusuf Siagian, menurut kuasa hukumnya Akhyar Idris Sagala mengatakan, usai putusan PTUN dan Mahkamah Agung tentang jabatan Sekretaris Daerah dimenangkan kliennya (Yusuf Siagian), Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe tidak mengindahkannya. Bahkan, pihaknya sudah melakukan somasi yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu untuk mengembalikan jabatan Muhammad Yusuf Siagian menjadi Sekretaris Daerah Labuhanbatu berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Hingga Tanggal 9 Januari 2020, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah telah melayangkan surat Nomor : 850/172/OTDA yang isinya memerintahkan Gubernur Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah pusat agar memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekdakab Labuhanbatu.

Atas surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor : 800/1334/BKD/III/2020 tanggal 10 Maret 2020 yang ditandatangani Sakda Provinsi Sumatera Utara Hj. Sabrina Dalimunthe untuk memerintahkan Bupati Labuhanbatu melaksanakan isi putusan PTUN Medan, mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian.

Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu kala itu, Habsah Silalahi, saat dikonfirmasi wartawan (12/6/2019) di Ruang Kerjanya membenarkan bahwa Putusan Mahkamah Agung terkait Perkara Sekda Labuhanbatu telah sampai kepada Pemkab Labuhanbatu. 

Namun, saat Wartawan meminta untuk melihat Putusan Mahkamah Agung dimaksud, pihaknya berusaha berkilah dan tidak mau menunjukannya.

Habsah juga mengatakan, jika pihaknya hanya bertugas sebagai Penasehat Hukum dalam beracara atau saat proses hukum berjalan. Selanjutnya, karena sudah selesai, hal itu langsung diserahkannya kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tekhnis yaitu BKPP Labuhanbatu untuk menindaklanjutinya.

"Kami hanya Penasehat Hukum dalam beracara. Karena sudah selesai, Kami serahkan kepada OPD Tekhnis untuk menindaklanjutinya", sebut Habsah, Rabu (12/6/2019) yang lalu.

Habsah kembali mengatakan, bahwa tidak ada batas waktu Putusan Mahkamah Agung tersebut, hanya saja OPD tekhnis yang akan menindaklanjutinya. 

Informasi miring lainnya yang berhasil dihimpun Wartawan terkait Perkara Sekda Labuhanbatu ini, dikabarkan, jika seandainya Yusuf Siagian kembali menempati posisi Sekda Labuhanbatu, setelah setahun lebih dilengserkan secara tidak wajar semasa Pangonal Harahap menjabat Bupati, disebut - sebut sebanyak 8 posisi Kepala OPD yang ada di Lingkup Pemkab Labuhanbatu terancam dicopot dari Jabatannya.

Konon dikabarkan, ke 8 Kepala OPD tersebut yang bertindak membuat dan menandatangani Mosi Tidak Percaya terhadap Sekda Labuhanbatu saat itu, sehingga posisi Yusuf Siagian harus copot dari Jabatan Sekda. 

Sebelumnya, bergulirnya kisah Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu yang dijabat oleh Muhammad Yusuf Siagian, MMA diduga kuat tidak memiliki surat keputusan yang baru dalam jabatannya tersebut, usai menang dari sengketa tata usaha negara (TUN) putusan Bupati Labuhanbatu, kini dijawab pihak Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI).

Melalui Asisten Komisioner (Askom) KASN pengawasan bidang jabatan pimpinan tinggi Wilayah 2 Kusen Kusdiana SIP, SH, SPd, MSi mengatakan, adanya informasi tersebut, agar segera dilaporkan. Atas dasar surat pelaporan tersebut, pihak KASN akan memberikan klarifikasi.

"Selamat siang Bang, silahkan sampaikan surat pengaduan ke KASN terkait yg dimuat dalam media tersebut. Ya, atas dasar surat - surat pengaduan tersebut, akan kami klarifikasi,"balasnya via WhatsApp, Senin (30/1/2023).

Untuk sanksi, Kusen Kusdiana belum bisa menyampaikan. Karena, penyampaian dalam menduga - duga, menurut Kusen, pihaknya belum bisa mengambil keputusan. "Kami tidak bisa menduga- duga hal tersebut,"sebutnya.

Namun, usai disampaikan amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 75K/TUN/2019, Kusen menjawab, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. "Ya kita ikutin sesuai PerUUan (perundang - undangan) aja,"balasnya kembali.

Sesuai dengan keterangan pembenaran dari Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Drs. Zainuddin Siregar yang disampaikan, Kusen menjawab, perlu adanya klarifikasi dari pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terhadap hal SK jabatan SekdaKab.

"Kami perlu klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak pemda LB (Labuhanbatu),"katanya, sembari mengutarakan, mengambil klarifikasi dulu kepada pihak - pihak terkait.

Terpisah, mantan Asisten Komisioner KASN bidang pengawasan pimpinan tinggi Wilayah 2 Sumatera Utara, Kukuh Heruyanto SH, MH belum lama ini di konfirmasi poskotasumatera.com via WhatsApp terkait SK jabatan Sekda mengatakan, putusan Pengadilan setingkat Undang - Undang. Untuk putusan PTUN (pengadilan tinggi tata usaha negara) tidak memiliki eksekutor. Hanya Bupati/Walikota mau atau tidak menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung.

"Putusan pengadilan itu setingkat UU. Maka bila menggandeng DPRD dan Dirjen Otda Kemendagri, bisa di berhentikan bupati/walkot itu. Sekda yg dimenangkan, lapor ke ketua pengadilan TUN setempat untuk meminta Bupati/Walikota menindak lanjuti putusan TUN yg telah inkrah tersebut. Bila belum juga, maka ketua pengadilan laporkan kepada presiden. Ybs bisa juga lapor ke DPRD dan dirjen otda kemendagri,"terang Kukuh, Rabu (11/1/2023).

Soal pelanggaran, ketiadaan SK (surat keputusan) jabatan Sekdakab, Kukuh membenarkan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melakukan pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Yaa...Melanggar juga UU No. 5 tahun 2014..Melanggar UU yg mengatur PTUN,"balasnya kembali,"balasnya kembali.

Kukuh terkejut, soal penyampaian keterangan dari Kepala BKPP Labuhanbatu Drs. Zainuddin Siregar tentang tidak diterbitkannya SK baru usai sengketa tata usaha negara (TUN) putusan Bupati Labuhanbatu tentang pemberhentian dan pengangkatan Muhammad Yusuf Siagian. Kukuh juga menyarankan, untuk menanyakan kepada Bupati Labuhanbatu yang baru, Erik Adtrada Ritonga.

"Waaah....ya harus ada SK nya donk...sebagai dasar ybs bisa melaksanakan tusi (tugas dan fungsi)nya dan mendapat hak sebagai sekda. Silahkan ditanyakan ke bupati yang baru bang, apa alasannya tidak mau menerbitkan SK pengaktifan kembali sebagai sekda,"ujarnya.

Penyampaian terkait dengan amar putusan Mahkamah Agung RI tersebut ke Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, dari bulan Desember 2022 hingga sampai saat ini, belum ada jawaban. Kukuh menyarankan untuk membuat pengaduan ke KASN.

"Buat pengaduan ke KASN. Sampaikan secara kronologis beserta alat buktinya. Silahkan selengkap mungkin,"tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menurut keterangan yang diambil dari Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu Drs Zainuddin Siregar, tidak melaksanakan/menjalankan amar putusan Mahkamah Agung RI pada diktum ketiga soal penerbitan surat keputusan yang baru tentang jabatan Sekda kepada Muhammad Yusuf Siagian.  

Menurut Zainuddin, penerbitan SK baru, Yusuf Siagian akan menjabat Sekdakab dari awal. Maka, Pemkab Labuhanbatu hanya memberlakukan SK lama untuk Yusuf Siagian menjabat sebagai Sekdakab Labuhanbatu. 

Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Fahmi SH, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (12/1/2023), membenarkan adanya sengketa putusan tata usaha negara menyangkut dengan SK jabatan SekdaKab Muhammad Yusuf Siagian.

"Sudah saya jelaskan tadi, tentang SK jabatan yang baru. Sewaktu pak Yusuf dinon aktifkan dari jabatan Sekda, beliau melakukan perlawanan hukum dengan cara menggugat Pemkab Labuhanbatu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai melakukan PK (Peninjauan kembali). Dari hasil gugatan tersebut, Pak Yusuf Siagian memenangkan sengketa tersebut. Karena sudah inkrah putusan pengadilan tata usaha dengan putusan berkekuatan hukum tetap, maka BKD mengembalikan jabatan Sekda ke Pak Yusuf,"ujarnya.

Fahmi juga mengatakan, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan kekuatan hukum tetap, kuasa hukum Muhammad Yusuf Siagian dalam sengketa putusan tata usaha negara tersebut, yakni Akhyar Idris Sagala SH, juga mengirimkan surat ke BKD dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara. Dengan isi putusan pengadilan TUN menyatakan mengembalikan jabatan Yusuf Siagian sebagai Sekda.

Soal amar putusan Mahkamah Agung RI, Fahmi akui belum mengetahui isi keseluruhan putusannya. Namun, pernyataan Fahmi, Pemkab Labuhanbatu kekeh berpedoman pada surat Biro Hukum Setdaprov Sumut, yang berisikan mengembalikan jabatan Sekdakab Labuhanbatu kepada Muhammad Yusuf Siagian. Untuk putusan Pengadilan TUN, tentang sah tidaknya surat pembatalan pemecatan sebagai Sekda.

"Persepsi saya, putusan pengadilan TUN mengambil tentang sah atau tidak putusan Bupati tentang pemberhentian Pak Yusuf. Ternyata, setelah inkrah putusan Pengadilan TUN melakukan pembatalan putusan Bupati Labuhanbatu tentang pemberhentian Pak Yusuf Siagian dari jabatan Sekda. Jadi, pada saat itu Pemkab berpedoman dengan surat Biro Hukum tentang pengembalian jabatan Sekda, dan putusan Pengadilan TUN berpedoman pada sah tidaknya putusan pemberhentian Pak Yusuf menjadi Sekda,"jelasnya. (PS/Ricky)
Komentar Anda

Terkini: