Tugas dan Fungsi Sekretariat DPRK Lhokseumawe

/ Minggu, 01 Januari 2023 / 09.41.00 WIB
HANIRWANSYAH | SEKWAN DPRK
LHOKSEUMAWE

POSKOTASUMATERA| LHOKSEUMAWE - Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Rakyat Kota Lhokseumawe merupakan unsur pelayanan terhadap DPRK Lhokseumawe yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRK dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah.

Pemimpin tertinggi dilembaga Sekretariat DPRK Lhokseumawe dijabat seorang Sekretaris yang mengemban tugas dan fungsi menajerial, sedangkan tugas teknis dilaksanakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Umum dan Humas dan Kepala Bagian Keuangan dan dibawah Kepala Bagian masih ada Kepala Sub Bagian (Kasubag).

Seiring dengan kemajuan di berbagai bidang kehidupan termasuk perkembangan teknologi informasi, perkembangan regulasi dan peraturan perundang-undangan, peran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kota diharapkan tidak hanya sebagai fasilitas pendukung pelayanan administrasi saja.

Melainkan lebih jauh diarahkan sebagai pendukung pelayanan subtantif lembaga legislatif dalam merencanakan dan mengoptimalkan peran public relationnya dengan selalu mengambil sikap proaktif dalam berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang potensial besinergi dengan lembaga legislatif guna mewujudkan keharmonisan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

Untuk mewujudkan aparatur pemerintah daerah yang professional serta memahami tugas dan fungsinya diperlukan keterpaduan langkah dan korodinasi yang optimal agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, stabil dan dinamis.

Selain itu diperlukan instrument yang mampu mengukur indikator pertanggung jawaban setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Inpres tersebut mewajibkan setiap instansi pemerintah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumber daya dengan didasarkan suatu perencanaan strategic yang ditetapkan oleh masing-masing instansi.

Sebagai instansi pemerintah menyampikan laporan tersebut yang menggambarkan kinerja Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe melalui Akuntabilitas Instanis Pemerintah (AKIP).

Kita terus berupaya mendorong agar Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara baik dan benar (good governance).

Juga mendorong Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe untuk dapat menyelengarakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara akuntabel, sehingga dapat berpotensi secara efisien, efektif dan responsive terhadap aspirasi masyarakat.

Memberi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka pengembalian keputusan dan peningkatan kinerja Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe dan memelihara kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : Penyelenggaraan Adminstrasi Kesekretariat DPRK Lhokseumawe.

Penyelenggaraan Administrasi Keuangan DPRK dan Sekretariat DPRK, Penyelenggaraan Administrasi Ketatausahaan, Perlengkapan, Kepegawaian dan Rumah Tangga Sekretariat DPRK Lhokseumawe, Pengelola Urusan Organisasi dan Tatalaksana serta Analisis Jabatan, Penyelenggaraan Rapat-Rapat DPRK, dan Penyediaan dan Pengkoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRK Lhokseumawe.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Bagian Umum : Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian, Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga, Bagian Keuangan, Sub bagian Anggaran, Sub Bagian Verifikasi dan Pembukuan, Bagian Persidangan dan Risalah : Sub Bagian Persidangan, Sub Bagian Risalah dan Pelaporan

Sub Bagian Humas dan Hukum, Sub Bagian Humas dan Protokol, Sub Bagian Hukum, Dokumentasi dan Perpustakaan, Kelompok Jabatan Fungsional.

Susunan Kepegawaian
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe didukung dengan susunan kepegawaian dengan jumlah karyawan karyawati sebanyak 43 orang ASN  Sekretariat DPRK Kota Lhokseumawe, tenaga bhakti 56 orang, Tenaga Harian Lepas 69 orang, Satpam 30 orang.

Aspek Strategis
Identifikasi Permasalahan Strategis Serta Tindak Lanjut Terhadap Peran Sekretariat DPRK Lhokseumawe dilingkungan Strategis Eksternal Kota Lhokseumawe. Permasalahan Tindak Lanjut Penyelenggaraan penyerapan aspirasi dan penyampaian informasi terhadap lapisan masyarakat belum sesuai harapan.

Hal ini disebabkan jejaring kerjasama yang difasilitasi Sekretaraiat DPRK belum terintegrasi dengan tugas pokok dan fungsi dewan . Secara intensif dengan komisi-komisi pendukung dewan untuk lebih pro aktif dalam penuntasan permasahalan di masyarakat baik sengketa maupun kasus-kasus lain.

Meningkatkan instensitas dan harmonisasi hubungan antara lembaga dalam kaitannya penyelesaia kasus-kasus dimasyarakat dan sosialisasi Peraturan Daerah, Undang-undang dan Peraturan Pemerintahan.

Belum optimalnya fungsi fasilitasi legeslasi terhadap Perda-perda atau Qanun qanun  yang dihasilkan pada program legislasi daerah melalui pembahasan panitia khusus, penyelesaiannya belum sesuai harapan hal ini terjadi pada Perda yang dibahas kadang tidak sesuai judul, berkurangnya penyelesaian jumlah Perda di prolegda serta penundaan pembahasan disebabkan belum siapnya naskah akademik.

Membentuk tim pakar dalam hal penyusunan prolegda, naskah kademik maupun naskah rancangan peraturan daerah, Memfasilitasi panitia khusus dalam penggalian informasi
Mempersiapkan notulen yang handal dan profesional sehingga seluruh hasil pembahasan akan terarsipkan dengan baik yang bertujuan untuk memudahkan dalam penyusunan hasil pembahasan. (ADV)
Komentar Anda

Terkini: