POSKOTASUMATERA.COM-SAMOSIR - Bupati Samosir diwakili II Hotraja Sitanggang membuka acar sosialisasi SPT Unifikasi PPH Pasal 2q serta Pemadanan NIK-NPWP bagi ASN dilingkungan Kabupaten Samosir (6/3) di Aula Kantor Bupati Samosir.
Acara itu diselenggarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama KPP Pratama Balige, untuk memfasilitasi Bendahara Instansi agar dapat menerbitkan Bukti Potong PPh 21 dan menyampaikannya kepada pegawai di masing-masing instansi sebelum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan batas waktu pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2023.
Pada Sambutannya, melalui Asisten II Hotraja Sitanggang, Bupati Samosir menekankan Aparatur Sipil Negara harus menjadi teladan pioner pelaporan SPT tahunan dilingkungan kerja masing.
"Semakin ketat dan patuh dengan kewajiban bukti semakin cinta kepada Negara. Tunjukkan rasa cinta dengan patuh pajak menjadi pioner dan terdepan"
Diharapkan penyesuaian NPWP Yang akan diganti menjadi NIK bagi ASN dijajaran Pemkab Samosir sudah harus beres secepatnya. Orang yang taat dan patuh pajak menunjukkan bukti kecintaan terhadap NKRI 100 persen, tanpa dipanggil harus berusaha dan sadar akan kewajiban membayar pajak.
Diera teknologi yang semakin berkembang, pembayaran pajak semakin nyata dan tidak ada lagi yang ditutupi karena sudah berbasis nomor induk kependudukan (NIK), kata Hotraja.
Kepala seksi pelayanan Pajak KPP Pratama Balige, Yohana menyebutkan bukti potongan PPh pasal 21 merupakan kewajiban yg harus dilaksanakan, seharusnya sejak bulan Januari pelaporan SPT tahunan bagi ASN sudah selesai. Pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2023.
Pelaporan SPT tahunan pada DJP online, NPW akan diganti dengan NIK menjadi nomor NPWP, kalau tidak dipadankan maka akan kesulitan dalam berbagai transaksi perbankan dan perijinan. Kalau tidak dilakukan pemadanan maka NPWP yang ada tidak bisa dipakai lagi. Seluruh ASN agar segera memadankan NPWP dengan NIK. Segera daftar cukup di djp online kapan saja dan dimana saja, tutur Yohana. (PS/PARDIMAN)