Sihar PH Sitorus Bersama OJK Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Pinjaman Online Ilegal

/ Jumat, 17 Maret 2023 / 16.07.00 WIB

Foto : Kata Sambutan dari Anggota Komisi XI DPR RI,  Sihar PH Sitorus secara virtual.
POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Dr.Sihar P.H. Sitorus,BSBA.,M.B.A. yang lebih dikenal dengan sebutan Sihar Sitorus yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI membidangi Keuangan dan Perbankan, bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal kepada masyarakat dan pelaku usaha di Ballroom Suzuya Plaza Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (17/03/2023).

Sihar Sitorus yang tidak bisa hadir dalam kegiatan penyuluhan bersama OJK di Kabupaten Labuhanbatu tersebut menyapa masyarakat dan para pelaku usaha yang hadir secara virtual.

Pada sambutanya, Sihar Sitorus menyampaikan apresiasi kepada OJK yang telah melakukan penyuluhan tentang Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal di Kabupaten Labuhanbatu.

"Kepada OJK selamat melaksanakan kegiatan hari ini yang sangat penting ini dan kami juga berterimakasih kepada OJK yang telah memberikan sosialisasi mendidik kepada masyarakat Sumatera Utara," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Sihar Sitorus menyampaikan bagaimana pengaruh pinjaman online ditengah-tengah masyarakat.

"Pinjaman online saat ini semakin banyak, kita semakin dirayu untuk meminjam. Dan kita bisa pahami karena kebutuhan kita semakin banyak, penghasilan kita sangat terbatas dan kita membutuhkan solusi yang cepat. Namun kita perlu berhati-hati," ungkapnya.

Sebagai Anggota Komisi XI DPR RI di Wilayah Dapil Sumut II, Sihar Sitorus sangat mengantisipasi meningkatnya perkembangan pinjaman online ilegal di Wilayah Sumatera Utara.

"Di tahun 2022 jumlah pinjaman online ilegal sudah mencapai Rp.19,52 Triliun dan peminjam sudah mencapai 13,71 juta orang atau peminjam. Ini suatu kenaikan yang sangat besar. Sumatera utara sendiri berada diposisi ke enam pengguna pinjol di Indonesia.

Sambungnya, "Tentunya sebagai warga Sumatera Utara kita ingin melakukan tindakan keuangan secara bertanggungjawab, dan tentunya perlu kita mengenali apa itu pinjol ilegal. Pinjol ilegal itu tidak terdaftar di OJK, mereka yang terdaftar di OJK pinjaman online legal diberikan kewenangan mengakses tiga hal, yaitu mikrofon, kamera dan lokasi HP diluar itu tidak diberikan izin oleh OJK. Jadi apa bila ada yang meminta galery nomor kontak Bapak Ibu harus sudah mulai curiga dan mengkroscek dengan OJK apakah pihak tersebut masuk dalam daftar OJK," jelasnya.

Pertumbuhan pinjol yang terus berkembang, Sihar Sitorus menghimbau masyarakat untuk semakin berhati-hati. "Bapak Ibu sekalian, pelaku pinjaman online ilegal inipun semakin banyak dari tahun ke tahun dan OJK telah menemukan 85 pinjol ilegal di bulan Februari 2023 saja dan akan semakin bertambah dan itu kita artinya harus semakin berhati-hati dan tanggungjawab kehati-hatian ada pada kita karena ini mengenai kelangsungan ketenangan hidup kita.

"Kita tidak mau tentunya diganggu debkolektor yang datang bisa kapan saja dengan berbagai macam mulai dari cara halus maupun cara keras dan pada umumnya dengan cara keras yang mengganggu ketenangan hidup kita. Pada kesempatan ini kami ingin Bapak Ibu pulang dengan pengetahuan baru tentang pinjaman online tersebut," pungkas Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dapil Sumatera Utara II.

Pada kegiatan tersebut, Wan Nuzul Fachri Deputi Direktur management strategis, EPK dan KPD sebagai pemateri dari OJK menyampaikan cara mewaspadai pinjaman online ilegal.

"Untuk menghindari pinjol ilegal jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada sms/wa penawaran pinjol ilegal. Jika menerima sms/wa penawaran pinjol segera hapus dan blokir nomor tersebut. Jangan tergoda penawaran pinjaman cepat tanpa agunan. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan," sebutnya.

Lanjutnya menjelaskan, untuk pengaduan masyarakat OJK menyediakan layanan Konsumen OJK melalui kontak 157 atau whatsapp di nomor 081-157-157-157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id," tutupnya.

Masdaruni Lubis salah satu pelaku usaha yang hadir dalam kegiatan tersebut sangat mengapresiasi dan terbantu dengan adanya kegiatan penyuluhan waspada pinjol ilegal bersama Sihar PH Sitorus dan OJK.

"Penyuluhan ini sangat membantu dan mengedukasi. Terimaksih saya ucapakan kepada Bapak Sihar Sitorus yang telah menyelenggarakan acara ini. Ini bukti kepedulian Pak Sihar Sitorus di Wilayah Dapilnya. Kegiatan ini merupakan hal kecil namun sangat berarti bagi masyarakat terkhusus pelaku usaha," ucapnya.

Kegiatan ini berjalan lancar dan sukses, yang dihadiri dari Pedagang, UMKM, Mahasiswa dan masyarakat umum.

(PS/ Messo Gulo )

Komentar Anda

Terkini: