POSKOTASUMATERA.COM-LUBUKPAKAM-Kepala
Dinas Lingkungan Hidup (LH) Deli Serdang Hartini mengakui pengelolaan limbah di PT Tanimas Soap Industries di Kecamatan Patumbak
tak memenuhi standar sebelum ditangani konsultan lingkungan bernama Dani.
“Kami
dulu memeriksa pengelolaan limbah di PT Tanimas Soap Industries, dikelola
mereka sendiri. Tak standar. Lalu kami sarankan menggunakan konsultan bernama
Dani sebelum pandemi covid 19 dulu,” beber Hartini, Kamis (7/7/2023) ditemui di
ruang kerjanya.
Dijelaskannya,
PT Tanimas Soap Industries mengelola limbah dan dokumennya sendiri sebelum
diarahkan menggunakan konsultan karena tak standar dan baku mutunya juga tak
sesuai.
Atas pemberitaan laporan M Rangga Budiantara ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tanimas Soap Industries, Hartini berjanji akan menurunkan Tim Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang pada Selasa atau Rabu mendatang.
“Selasa
atau Rabu akan saya turunkan tim ke PT Tanimas Soap Industries untuk mengecek
limbah di perusahaan itu,” pungkasnya.
Diberitakan
sebelumnya, tanah Sabrina Haque SH yang mengaku ahli waris kuasa lahan yang
dibeli M Rangga Budiantara mengaku, air limbah PT Tanimas Soap Industries beralamat
di JalanPertahanan Desa Sigara gara kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang yang
diduga dibuang ke tanah milik M Rangga Budiantara.
Di
temui awak media di salah satu Cafe di Jalan HM Joni Medan, Rabu (5/7/2023) Sabrina
mendukung gugatan dan laporan M Rangga Budiantara SH terhadap PT Tani Mas Soap
Industries terkait Pembuangan limbah ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Saya
sangat setuju dan mendukung saudara Rangga atas gugatannya terhadap PT.Tani Mas
tentang pembuangan air limbah perusahaan itu ke area tanah milik Rangga
karena,hal itu sudah berlangsung saat tanah tersebut masih milik keluarga saya
tanpa ada yang berani melaporkan perusahaan itu ke Instansi terkait,"
papar Sabrina ke awak media.
Masih
kata Sabrina, masyarakat sekitar aliran sungai yang sejak dulu menggunakan air
sungai untuk mandi dan mencuci, sekarang ini sudah tidak berani lagi
menggunakan air sungai tersebut setelah perusahaan itu membuang air limbahnya
ke sungai.
“Selain
mengakibatkan air sungai menjadi berubah warna juga mengakibatkan penyakit
gatal gatal pada kulit dan tadinya ikan di sungai tersebut juga banyak sekarang
ini sudah hampir punah di sebabkan air limbah itu," terang Sabrina.
Di
tanya tentang status tanah yang tadinya milik keluarga Sianturi kenapa sekarang
milik Budiantara, ternyata tanah tersebut sudah ada penyelesaian antara pihak
keluarga Sianturi dengan Rangga
"Tentang hal itu,kami keluarga Sianturi melalui saya selaku ahli waris sekaligus kuasa dari pihak keluarga,bahwa antara kami dengan M.Rangga Budiantara sudah ada penyelesaian akan tanah tersebut," tuntasnya.
Konfirmasi terpisah, melalui Kuasa hukum M Rangga Budiantara, Ryan Fadly Siregar SH hanya menyampaikan undangan kepada rekan wartawan agar hadir di sidang gugatan kami di PN Lubuk Pakam 11 Juli pukul 10.00 sesuai jadwal.
"Setelah
sidang kita akan menyampaikan konfrensi pers secara utuh, karena kita juga
sedang mempelajari dan mendalami pernyataan dari PT TANI MAS itu yg bagi kami
sangat tendensius," tegas Ryan Fadly
Sementara,
Manager Legal PT Tanimas Soap Industries Robin Simanjuntak SH, Kamis (6/7/2023)
membantah limbah perusahaan mereka mencemari lingkungan. Dia mengaku, air
limbah yang dibuang mereka ke median parit sesuai baku mutu.
“Kami
buang limbah ke parit sekitar pabrik sesuai baku mutu. Sesuai surat klarifikasi
kami ke media,” katanya.
Dia
tetap keukeh mengaku, masalah limbah dilaporkan terkait keinginan menjual tanah
milik M Rangga Budiantara ke perusahaan yang dikelolanya. “Pernah datang
pengacara M Rangga nawarkan tanah ke kami,” ujarnya.
Robin membantah limbahnya mencemari sungai karena telah sesuai baku mutu, namun dia enggan menunjukkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ke wartawan dengan alasan hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi yang boleh meninjau IPAL mereka.
Sementara,
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Teddy Marbun dimintai komentarnya atas
pengaduan M Rangga Budiantara mengaku akan mengecek laporan itu. “Maaf lg rapat
dg kapolda, nanti saya cek dulu y,” tulis Kombes Teddy Marbun, Kamis (6/7/2023)
via Whats App nya.
Senada
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengaku akan mengecek laporan
dugaan pencemaran lingkungan tersebut. “Nanti kita cek,” kata juru bicara Polda
Sumut itu, Kamis (6/7/2023) via WA.
Sebelumnya
diberitakan, M Rangga Budiantara melaporkan dugaan pencemaran lingkungan oleh
PT Intimas Soap Industries beralamat di Jalan Pertahanan No.68 Patumbak
Deliserdang.
Pelapor
warga Jalan Pelita IV No. 46 Medan pada 27 Juni 2023 membuat Pengaduan
Masyarakat (Dumas) ke Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut atas dugaan
perusahaan produksi sabun tersebut diduga membuang limbah ke lahan miliknya di
Desa Sigara Gara Kecamatan Patumbak.
Dalam
keterangan persnya, Jumat (30/6/2023) menjabarjan, terjadi dugaan peristiwa
Dugaan pembuangan dumping limbah tanpa izin di areal tanah milik pribadinya
saya di jalan Gunung Lintang, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten
Deli Serdang.
Dumping
limbah itu diduga M Rangga Budiantara
dilakukan PT Tanimas Soap Industries dengan dialirkan ke lahan miliknya.
"PT
Tanimas Soap Industries merupakan perusahaan industri sabun dan turunannya yang
menghasilkan limbah cair, limbah cair tersebut diduga dengan sengaja dibuang
sehingga mengalir ke areal tanah milik saya," katanya.
Rangga
mengaku, akibat dari dampak tersebut sehingga dia sangat dirugikan baik secara
materil dan inmateril.
"Saya juga melakukan upaya hukum untuk meminta pertanggung jawaban dari PT Tanimas Soap Industries dengan membuat laporan ke Direktorat kriminal khusus Polda Sumut tujuan Bapak Direktur Krimsus tertanggal 27 juni 2023, untuk menindaklanjuti permasalahan hukum yang saya alami dan mendapat perlindungan hukum terhadap saya," bebernya. (PS/IRWANSYAH)



