TPP PNS di Potong Untuk BPJS, Selisih Kurang Bayar IWP 3 Tahun Seluruh OPD Pemkab Labuhanbatu Capai Rp.3.952.361.682,-

/ Rabu, 29 November 2023 / 21.37.00 WIB
Ilustrasi

POSKOTASUMATERA.COM - LABUHANBATU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sempat kecewa soal adanya pemotongan tunjangan penghasilan tambahan (TPP) untuk BPJS kesehatan tahun 2020, 2021, dan 2022 dan 2023.

Kecewa tersebut, diungkapkan sejumlah  PNS (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu ini cukup beralasan, tidak adanya sosialisasi ataupun penyampaian tentang pemotongan TPP untuk BPJS kesehatan.

"Dari gaji kan sudah dipotong untuk BPJS kami, kenapa ada lagi pemotongan lainnya. Ini yang dipotong satu bulan tiap tahun. Tahun 2020 satu bulan, tahun 2021 satu bulan, dan tahun 2022 satu bulan. Tiap tahun satu bulan lah diambil dari TPP kami,"ujar seorang PNS di salah satu OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang namanya tidak ingin disebut, Rabu (29/11/2023).

Rasa kesal ASN cukup beralasan. Pasalnya, terkait potongan 1% untuk BPJS Kesehatan dalam uang TPP menjadi pemicunya. Terlebih, ASN tak mendapat penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Labuhanbatu.

"Yang jelas banyak yang komplain. Digaji, BPJS dipotong juga, kenapa pula di TPP dipotong lagi," ucapnya lagi.

Terpisah, PNS di lain OPD juga sepertinya kesal dengan adanya pemotongan TPP untuk BPJS. PNS ini mengatakan, pemotongan TPP untuk BPJS kesehatan, memang ada aturan yang mengaturnya. Seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Pasal 30 Ayat (1) dan (2) dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah Pasal 8 Ayat (1) dan (2). 

"Namun, kami pun bisa bertanya juga. Apa sudah ada Peraturan Bupati  tentang pemotongan TPP untuk BPJS kesehatan ?,"tanyanya dengan kesal.

Kekecewaan serupa turut disampaikan PNS (ASN) Pemkab Labuhanbatu lainnya. Lelaki yang minta namanya tak ditulis berujar sangat kecewa atas pemotongan BPJS Kesehatan dalam TPP. 

"Heran saja. Peraturan sudah lama berlaku. Mengapa baru ini dilakukan pemotongan. Satu tahun satu bulan. Kalau tiga tahun, berarti 3 bulan. Ada apa ?,"ungkapnya dengan pertanyaan.

"Mengapa potongan BPJS Kesehatan tahun 2020, 2021, 2022 dalam TPP tak dilakukan? Mengapa musti tahun 2023 baru ada potongan BPJS Kesehatan dalam TPP," katanya dengan nada bertanya kepada Poskotasumatera.com, Rabu (29/11/2023).

Ia pun sempat tanya dengan kawan sekantor, yang intinya semua menjawab sangat keberatan. "Tapi tak berani berbuat. Kesimpulannya, seharusnya ada Perbup yang mengaturnya dan disebarkan lah PDF-nya sampai ke Kecamatan," tambahnya.

Kepala BPKAD Kabupaten Labuhanbatu Salman Alfarizi melalui Sekretarisnya Ahmad Syaifuddin mengatakan, terkait masalah potongan/pembayaran BPJS 5% tercantum dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dan Surat Edaran Mendagri Tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.

"Ada Pepres dan surat edaran Mendagri (tak menyebutkan nomor surat edaran). Seharusnya dari tahun 2020 TPP ini dipotong untuk pembayaran BPJS kesehatan,"ujar Ahmad, Rabu (29/11/2023).

Ketika ditanya tentang Peraturan Bupati yang mengatur pemotongan TPP untuk BPJS kesehatan, menurut dia, sudah ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga. "Ada surat edaran Bupati yang dikeluarkan,"ucapnya kembali.

Dijelaskan Ahmad, pemotongan TPP untuk BPJS sudah diterangkan dalam Pepres Nomor 75 tahun 2019, Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja, dan 1% dibayar oleh Peserta. 

Jumlah pembayaran BPJS dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, secara berlakunya Pepres tersebut, maka ada dua kali pembayaran atau pemotongan yang dilakukan Pemkab Labuhanbatu terhadap penghasilan PNS (ASN). Yakni gaji dan TPP. 

"Masing - masing dipotong sesuai dengan upah yang diterima. Tetap membayar 1% dari jumlah gaji, dan 1% dari TPP," kata Ahmad.

Berlakunya Pepres tersebut, pemotongan TPP untuk BPJS kesehatan bagi PNS (ASN) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu bila dihitung, setiap tahun 12 bulan. Mulai dari tahun 2020, 2021, dan 2022. "Iya, untuk tahun 2023, di bulan sepuluh kemarin,"katanya lagi. 

Untuk diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menetapkan pada Pasal I angka (3) ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut;

(1) Iuran bagi Peserta PPU yaitu sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut: 
a. 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 
b. 1% dibayar oleh Peserta. 

(2) Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan.

(3) Dalam hal Pemberi Kerja merupakan penyelenggara negara, Iuran bagi Peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa.

Merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, potongan BPJS Kesehatan PNS (ASN) sebesar 4% merupakan tanggungjawab Pemkab Labuhanbatu, sedangkan PNS (ASN) cuma membayar potongan BPJS Kesehatan sebesar 1%. 

Sesuai data rekapitulasi jumlah selisih kurang bayar IWP per OPD di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang diperoleh informasi sebesar Rp.3.952.361.682. (PS/Red-05)



Komentar Anda

Terkini: