POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Kepala Desa Ujung Marisi Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berhentikan perangkat desa secara sepihak, menyalahi aturan Permendagri Nomor : 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Sesuai aturan Permendagri Nomor :67 Tahun 2017 pada Pasal 5 diterangkan, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat, perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri.
Selanjutnya, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 karena : usai genap 60 tahun, dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Namun sangat disayangkan Pemberhentian sepihak itu di alami salah seorang perangkat Desa Ujung Marisi yang menjabat kasi pelayanan dan kesejahteraan Desa ujung marisi, Ahmad Rifai mengatakan, ia diberhentikan Kepala Desanya, Somad tanpa ada rekomondasi dari Camat Kotanopan dan Pemberhentian dilakukan secara sepihak.
Ahmad Rifai telah mengajukan surat keberatan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) dan ke pihak Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta Ke Bupati Mandailing Natal.
Menurut Ahmad Rifai, Kepala Desa Ujung Marisi dengan sengaja memberhentikan sepihak perangkat desa tanpa regulasi yang sesuai dengan undang-undang dan aturan ketentuan.
"Pemberhentian perangkat desa tanpa ada rekomondasi dari camat dan tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku," ungkapnya, Rabu (29/1/2025).
Ia juga meminta kepada Bupati Madina agar mengevaluasi ketidakdisiplinan dan keseweangan Kepala Desa yang memberhentikan perangkat desa tanpa mengikuti aturan administratif sesuai peraturan Permendagri.
"Kita sangat menyayangkan sikap dan tindak Kepala Desa terkait penyalahgunaan jabatan dan tidak paham aturan dan ketentuan UU yang melakukan pemberhentian secara sepihak," Ucap ahmad.
Sedang Kepala Desa Ujung Marisi, Somad saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp di Nomor +62 852-1897-**** tidak ada jawaban, hingga berita ini ditayangkan. (PS/210)