POSKOTASUMATERA.COM-PALAS-Akhirnya DPO Bandar Sabu Alwin Hasibuan di Kabupaten Padang Lawas (Palas), tak Berkutik saat dibekuk Satresnarkoba Polres Palas di Kota Medan. Tepatnya di Lapangan Merdeka Medan, Kecamatan Medan Timur, Kamis (06/11/2025), pukul 00.30 WIB.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas berhasil menyita 2 unit HP yg digunakannya untuk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Selama tiga tahun berniaga menjadi Bandar Narkotika jenis Sabu, akhirnya seorang pria yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berprofesi sebagai Wiraswasta, warga LK III, Kelurahan Pasar sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., Melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH pada hari Minggu (09/11/2025) mengatakan, pengungkapan ini berawal pada hari Rabu tanggal (05/11/2025) sekira pukul 09.00 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya AHS Alias Alwin yg merupakan DPO kasus narkotika jenis sabu sabu dengan peran sebagai bandar, diketahui berada di sekitaran Kota Medan.
Selanjutnya, menindak lanjuti informasi tersebut 4 personil Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin langsung oleh kasat resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, dan kanit 1 Ipda Astoedin Sihotang bergerak cepat menuju ke Kota Medan untuk melakukan penyelidikan keberadaan Alwin.
"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya Pada hari Kamis tanggal (06/11/2025) sekitar pukul 00.30 Wib tim opsnal berhasil menangkap AHSH yang sedang bersantai di lapangan Merdeka kota Medan dan berhasil menyita 2 unit HP yang digunakannya utk berkomunikasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika", ujar Kasat.
Berdasarkan hasil interogasi Alwin mengakui sudah menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu sekitar 3 tahun lamanya dan menerangkan mendapatkan sabu sabu dari bandar sabu sabu yang berada di daerah Tanjung Balai dengan inisial R dan O.
Selanjutnya diedarkan di daerah Palas, terakhir kali mengedarkan sabu sabu di daerah palas pada hari Senin tanggal (09/05/2025) pukul 23.30 Wib di salah satu kamar hotel yang berada di daerah Banjar Raja Sibuhuan.
Narkotika jenis sabu sabu yang dibagi dan diedarkan dikamar hotel tersebut sebanyak 1 kg. Salahsatu pengedarnya adalah dengan inisial SMH dan yang bersangkutan berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Palas pada hari Selasa tanggal (10/05/2025) pukul 14.00 Wib di rumah kontrakan yg berada di Sibuhuan Julu dengan barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 96,18 gram.
Setelah berhasil menangkap SMH Tim opsnal langsung mengejar AHSH ke kamar hotel tersebut namun yang bersangkutan sudah melarikan diri, di kamar hotel tersebut ditemukan 1 buah plastik pembungkus narkotika warna kuning merk GUANYINWANG, beberapa bungkus plastik klip kosong ukuran besar dan sedang, 1 buah pisau carter dan 2 buah sendok.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AHSH ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) subs pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini AHSH telah ditahan di RTP Polres Palas", pungkas Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu PARLIN Azhar Harahap, SH, MH.
Ditambahkan Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, saat ini DPO pelaku bandar narkotika jenis sabu dan barang bukti dan tersangka Alwin telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Palas. Pelaku kini dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,tutupnya. (PS/SAHAT)