POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNG BALAI-Kantor Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kota Tanjungbalai (sekarang Kesbangpol) berupa belanja dan akomodasi untuk kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida (sekarang Forkopimda) sebesar Rp.265.140.000,- hingga saat ini belum selesai proses pengembaliannya.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara didalam LKPD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2009 telah merekomendasikan Walikota Tanjungbalai pada saat itu agar memberikan sanksi tegas kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Pada TA 2009 Pemko Tanjungbalai menganggarkan belanja transportasi dan akomodasi untuk kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida sebesar Rp.265.140.000,- dan telah di realisasikan 100 persen berdasarkan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa realisasi belanja tersebut dibayarkan secara tunai kepada ketua dan anggota Muspida serta panitia lainnya.
BPK RI di TA 2009 juga merekomendasikan Walikota Tanjungbalai pada saat itu agar memberikan sanksi yang tegas kepada PPTK dan bendahara pengeluaran supaya dalam mempertanggung jawabkan realisasi anggaran, mempedomani peraturan yang ada.
Selain itu, BPK RI juga memerintahkan Kepala Badan Kesbangpol Linmas dalam menyetujui realisasi anggaran mempedomani klasifikasi belanja dan lebih meningkatkan pengawasan dan pengendalian serta memproses pengembalian indikasi kerugian daerah sebesar Rp.265.140.000,-.
Hal ini mengakibatkan realisasi belanja barang dan jasa yang disajikan pada laporan realisasi anggaran Pemko Tanjungbalai TA 2009 tidak menggambarkan realisasi yang sebenarnya dan mengandung salah saji sebesar Rp.984.100.000,-(Rp. 265.140.000,- + Rp.16.100.000,- + Rp. 381.400.000,- + Rp.4.960.
000,- + Rp.316.500.000,-).Hal ini terindikasi merugikan keuangan daerah sebesar Rp.265.140.000,- dikarenakan, PPTK dalam merealisasikan anggaran tidak berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imanuel Tarigan selaku PPTK kegiatan tersebut saat dikonfirmasi. awak media di kantornya Kamis (16-1- 2025), tidak menampik LHP BPK RI tahun anggaran 2009 pada saat itu dirinya menjabat sebagai Kabid Kesbangpol dan Linmas. "Saya merasa terzolimi akibat permasalahan tersebut sehingga menanggungnya dan telah saya cicil pembayarannya", ujar Imanuel.
Menurutnya, persoalan ini kembali muncul pada saat dirinya akan mengikuti assessment eselon II dilingkungan Pemko Tanjungbalai tahun 2024, "sehingga saya memberanikan diri untuk membuat surat permohonan penghapusan pada 16 Mei 2024 lalu", ungkapnya.
Permohonan ini baru direspon oleh Majelis Pertimbangan Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah setelah menggelar rapat di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).Rapt yang dipimpin oleh Sekda Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung pada 14 Januari 2025 tersebut, meminta pengembalian kepada masing-masing pihak yaitu pihak dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dan salah seorang anggota DPRD aktif berinisial H.
"Saya merasa bersyukur bahwa permasalahan ini telah direspon, dan diharapkan kebijakan dari Pemko Tanjungbalai sehingga temuan ini dapat dihapus", kata Imanuel.(PS/SR).