POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri Madina.
AT 41 dan AF (42), adalah tersangka dengan dugaan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 subs Pasal 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana Jo. Pasal 38 subs. Pasal 39 UURI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Lokasi penambangan ilegal atau tanpa ijin itu bertempat di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan dengan menggunakan alat berat pada Selasa 4 Pebruari 2025, sekira pukul 08:00 Wib.
Plh.Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto.SH, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, kedua tersangka AT dan AF pelaku tambang emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, berkasnya sudah di limpahkan ke kejaksaan.
"Sedangkan (Berkasnya) Sudah P22 pun, Apabila nantinya terdapat cukup bukti ada pelaku lain, akan diajukan ke JPU," kata Bagus Kepada wartawan saat dihubungi melalui pesan whatsapp.
Dijelaskannya, Untuk pemilik alat atau perusahaan yang diduga Penyedia Excavator merk Hyundai warna hitam, kuning type HX 210S berlogo PT. Karya Madina Jaya Group, Sudah Sudah diminta keterangan sebagai saksi. Tambahnya (PS/210)
