POSKOTASUMATERA.COM-GORONTALO UTARA- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Langkah ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus mendukung amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, SH., MM., menuturkan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. “Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi instrumen penting dalam mengurangi kerentanan sosial ekonomi masyarakat, khususnya pekerja informal dan rentan,” tegasnya dalam rapat bersama jajaran Pemkab Gorontalo Utara, Senin (25/8/2025).
Hingga kini, tercatat 14.375 pekerja di Gorontalo Utara telah terlindungi Jamsostek, yang terdiri dari 4.932 pekerja Penerima Upah (PU) serta 9.443 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Ke depan, pemerintah daerah merencanakan penambahan sekitar 5.000 pekerja rentan, perlindungan bagi 984 tenaga kerja Koperasi Merah Putih, serta perluasan kepesertaan bagi perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Sekda, perluasan perlindungan Jamsostek bukan hanya persoalan administratif, melainkan investasi sosial yang berkelanjutan. “Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” ungkap Suleman Lakoro.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. “Kunjungan ke Kantor Bupati Gorontalo Utara ini merupakan kali pertama sejak saya bertugas di Gorontalo. Kami siap mendukung optimalisasi program perlindungan tenaga kerja di daerah ini,” ujarnya.
Sanco juga menegaskan manfaat strategis dari program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program ini tidak hanya melindungi pekerja dari risiko kecelakaan atau kehilangan pekerjaan, tetapi juga menjamin masa depan ekonomi melalui tabungan jangka panjang dan santunan bagi keluarga.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja memiliki perlindungan komprehensif, baik dalam kondisi bekerja, menghadapi risiko, maupun memasuki masa pensiun. Kami berharap seluruh pihak mendukung agar manfaat ini bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat Gorontalo Utara,” pungkas Sanco.(PS/BERMAWI)

