Heboh! Air Minum Albana – Amasae Diduga Tak Berizin, Bupati Bicara – Polres Turun Tangan

/ Kamis, 18 September 2025 / 00.25.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - MADINA – Peredaran produk air minum kemasan merek Albana dan Amasae di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan tajam. Informasi yang beredar menyebutkan, kedua produk diduga belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Selain itu, proses surveilan produksi dan uji mutu yang seharusnya menjadi kewajiban pasca-terbitnya sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) juga dipertanyakan.

Produk Albana diketahui diproduksi di Desa Parmompang, Kecamatan Panyabungan Timur, sementara Amasae beroperasi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sinunukan. Kedua lokasi ini menjadi sorotan setelah dugaan pelanggaran muncul di tengah masyarakat.

Jika benar, dugaan ini jelas bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Pangan, UU Kesehatan, dan UU Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan standar ketat untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Bupati Mandailing Natal, H. Saipullah Nasution, S.H., M.M., Saat dikonfirmasi oleh awak media, menegaskan akan meminta penjelasan resmi dari Sekretaris Daerah (Sekda).

“Saya mintakan datanya ke Sekda untuk jawaban. Kita perlu kejelasan agar masalah ini tidak simpang siur,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH, MH, melalui Plh Kasi Humas dan Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, menyatakan pihak kepolisian baru menerima informasi terkait dugaan tersebut.

“Informasi ini baru kami peroleh, pihak Polres akan melakukan pengecekan kebenaran dari informasi yang diberikan,” jelasnya.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan Albana maupun Amasae masih memilih bungkam. Tidak ada tanggapan resmi, meski isu yang beredar menyangkut langsung kesehatan dan keselamatan konsumen.

Publik kini menunggu langkah nyata dari BPOM, aparat penegak hukum, dan Pemkab Madina untuk memastikan apakah produk air minum tersebut benar-benar melanggar aturan, atau sebaliknya. (PS/210) 
Komentar Anda

Terkini: