POSKOTASUMATERA.COM - MADINA - Proyek revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 2 Tambangan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola. Informasi yang beredar menyebutkan, pekerjaan tersebut justru dikelola pihak ketiga atau pemborong.
Keanehan lain muncul dengan adanya dua papan proyek yang terpasang di lokasi. Kedua papan tersebut sama-sama mencantumkan anggaran sebesar Rp1.689.000.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, namun dengan format penulisan berbeda.
Pada papan proyek pertama, kegiatan ditulis sebagai “Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025” dengan sumber dana dari APBN, serta pelaksana disebut jelas Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 2 Tambangan.
Sementara papan proyek kedua juga mencantumkan judul kegiatan yang sama, tetapi dalam kolom sumber dana hanya tertulis “APB/ Tahun Anggaran 2025”, menimbulkan tanda tanya publik.
Padahal, kedua papan proyek tersebut sesungguhnya merujuk pada satu pekerjaan dengan satu anggaran yang sama, yakni Revitalisasi Satuan Pendidikan SMPN 2 Tambangan Tahun 2025.
Keduanya menyebut pelaksana adalah P2SP SMPN 2 Tambangan dengan masa kerja 150 hari kalender. Namun, dari informasi lapangan, pekerjaan fisik justru ditangani oleh kontraktor.
Ketua Panwascam Bongkar: Anggaran Lebih Rp400 Juta, Dana Rp107 Juta Diduga Digelapkan
Sementara itu, Hasmarullah selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Tambangan yang juga tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan, saat coba ditemui di kantornya tidak berada di tempat. Ketika dihubungi melalui nomor WhatsApp yang biasa digunakan, kondisinya tidak aktif.
Di sisi lain, Saddad selaku tim pengawas lapangan ketika dikonfirmasi wartawan mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara detail. “Orang itu dari Panyabungan, itu aja dulu Bang tanyakan. Nanti saya jumpai dan saya terangkan, sekarang saya masih ada urusan jumpa dengan kawan,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon. Selasa (30/9/2025)
Namun hingga berita ini tayang, Saddad yang berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut tidak juga muncul untuk memberikan klarifikasi.
Diketahui, Hasmarullah juga tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan ke Polres Mandailing Natal. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/352/IX/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 19 September 2025. (PS/210)
