Pemkab Humbang Hasundutan Umumkan Pejabat Baru, Dorong Reformasi Birokrasi dan Layanan Publik

/ Kamis, 30 Oktober 2025 / 15.06.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali melakukan langkah penyegaran birokrasi melalui pelantikan, pengangkatan, dan penyesuaian jabatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Humbahas. Kebijakan ini tertuang dalam beberapa Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 401, 402, 403, dan 404 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2025.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kinerja, profesionalisme, serta penguatan sistem merit di tubuh pemerintahan daerah, sejalan dengan visi Bupati Humbang Hasundutan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berintegritas.

Melalui Keputusan Bupati Nomor 821/401/BKPSDM/X/2025, tiga pejabat tinggi pratama dimutasi sebagai berikut:

  1. Jaulim Simanullang, S.Pd., M.M. – dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menjadi Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah.
  2. Parman Lamban Gaol, S.T., M.A.P. – dari Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan.
  3. Eliapzan Sihotang , S.Sos., M.M. – dari Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Perekonomian dan Pembangunan menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik.

Mutasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan efisiensi antarperangkat daerah, serta memaksimalkan peran pejabat tinggi pratama sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.

Selain mutasi jabatan struktural, Bupati Humbahas juga menetapkan beberapa pengangkatan ASN dalam jabatan fungsional, antara lain:

  1. Keputusan Nomor 402 Tahun 2025
    Tentang Pengangkatan Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, mencakup:

    • Sanggam S. Simanihuruk, S.Pt., M.Si. pada Dinas Peternakan dan Perikanan sebagai Pejabat Fungsional Medik Veteriner Ahli Madya.
    • Lince Ramayana Simanihuruk, SSM. pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Administrator Kesehatan Ahli Muda.
  2. Keputusan Nomor 403 Tahun 2025
    Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, dengan nama-nama ASN yang diangkat di antaranya:

    • Togar Simanullang, SE
    • Indra Marisianto Tambunan, SE
    • Bernard Martian Anugra Purba, ST
    • Hutrianna Aritonang, SE
    • Lasmana, SE
    • Simanjorang Jati Anggre Simamora, SE
    • Elisa Haryani Lumban Gaol, S.Kom
      Mereka resmi menjadi Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Pertama di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Humbahas.
  3. Keputusan Nomor 404 Tahun 2025
    Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat ke Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian, dengan dua ASN yakni:

    • Lusiana Margriet Tambun, S.Sos., MPA
    • Hot Raja Nanda Simoru, S.E.
      Keduanya ditetapkan sebagai Penata Perizinan Ahli Pertama di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Bupati Humbang Hasundutan dalam arahannya menegaskan bahwa rotasi dan pengangkatan jabatan ini merupakan bagian dari sistem merit untuk menciptakan birokrasi yang dinamis, transparan, dan akuntabel.
“Mutasi dan penyesuaian jabatan dilakukan bukan semata-mata sebagai formalitas, tetapi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga menegaskan komitmen untuk terus memberikan ruang pengembangan karier bagi ASN berprestasi melalui mekanisme jabatan fungsional, sesuai arahan kebijakan nasional dari Kementerian PAN-RB dan BKN . (PS/BN)

 

Komentar Anda

Terkini: