POSKOTASUMATRA.COM -ACEH TENGGARA - Warga Kabupaten Aceh Tenggara digemparkan oleh kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anak tirinya sendiri. Perbuatan tidak bermoral tersebut diduga terjadi berkali-kali dan berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Korban yang masih berusia di bawah umur itu diduga mengalami tindakan persetubuhan oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya sendiri. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum karena melihat perubahan perilaku dan kondisi psikis korban.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim, Zery Irfan, SH menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan resmi, Ia menyampaikan bahwa laporan polisi telah resmi diterima dengan Nomor: LP/B/XX/I/2026/SPKT/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh. Saat ini tengah melakukan penyelidikan secara intensif. Terduga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan serius. Kami telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan pendalaman terhadap keterangan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara kepada Poskotasumatra.com, Jumat (09/01/2026)
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat, mengingat korban masih di bawah umur dan pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga serta perlindungan dari instansi terkait untuk pemulihan trauma psikologis. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak, khususnya di lingkungan keluarga. (PS/AZHARI)
