POSKOTASUMATERA.COM-HUMBAHAS,-Upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menunjukkan perkembangan signifikan.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Humbang Hasundutan untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, dan 2024 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelimpahan berkas perkara ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan menjadi langkah penting dalam memasuki tahap penuntutan serta persidangan.
Tersangka JHS, selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan, diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan olahraga dan peningkatan prestasi atlet daerah.
Pelimpahan perkara dilakukan langsung oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, yang dipimpin oleh Jaksa Ilmi Akbar Lubis, S.H., bersama staf Seksi Tindak Pidana Khusus yaitu Aldo dan Sutan.
Proses pengantaran berkas ke Pengadilan Tipikor Medan berada di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, Van Barata Semenguk, S.H., M.H.
Perjalanan tim dari Doloksanggul menuju Kota Medan berlangsung sejak pagi hari, menempuh jarak lebih dari 250 kilometer atau sekitar 6 hingga 7 jam perjalanan darat, demi memastikan berkas sampai tepat waktu dan lengkap sesuai administrasi penuntutan.
Setibanya di Pengadilan Tipikor Medan, seluruh dokumen diverifikasi oleh pihak kepaniteraan sebelum dinyatakan diterima secara resmi."Dalam pelimpahan tersebut, tim menyerahkan sejumlah dokumen penting sebagai dasar formil untuk memulai proses persidangan, di antaranya:
- Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-2463/L.2.31/Ft.1/12/2025 tanggal 11 Desember 2025
- Surat Dakwaan Nomor PDS-07/L.2.31/Ft.1/12/2025
- Berkas Perkara Lengkap atas nama JHS dengan Register Nomor BP-07/L.2.31/Fd.2/12/2025 tanggal 8 Desember 2025
Berkas tersebut memuat rangkaian alat bukti, keterangan saksi, laporan hasil audit, serta uraian dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Keseluruhan dokumen telah melalui tahapan penelitian berkas yang ketat untuk memastikan kelayakan kasus dibawa ke persidangan.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan melaporkan bahwa proses pelimpahan berlangsung aman, tertib, dan tanpa hambatan. Kepaniteraan Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas dan surat dakwaan secara lengkap.
Dengan diterimanya berkas tersebut, Pengadilan Tipikor Medan selanjutnya akan menyusun jadwal sidang, dimulai dari penetapan majelis hakim, jadwal sidang perdana, hingga tahapan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Donald T. J. Situmorang, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah.
Menurutnya, perkara yang melibatkan dana hibah harus menjadi perhatian serius karena dana tersebut bersumber dari anggaran publik yang diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa Kejaksaan akan mengawal perkara ini secara objektif, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan juga memastikan bahwa tidak ada intervensi atau tekanan dari pihak mana pun selama proses hukum berjalan.
“Penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah KONI ini adalah bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran negara. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan tuntas hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan juga menekankan bahwa penyelesaian perkara serupa akan menjadi prioritas, mengingat dana hibah merupakan komponen penting dalam mendukung kegiatan masyarakat dan pembinaan prestasi daerah.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh organisasi penerima hibah agar mematuhi ketentuan pengelolaan anggaran, termasuk pelaporan dan penggunaan dana sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan lengkapnya seluruh berkas dan surat dakwaan, perkara JHS selaku Ketua KONI Humbang Hasundutan kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.
Proses persidangan nantinya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban pidana tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.
Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan memastikan bahwa publik akan mendapatkan informasi yang jelas, terukur, dan akurat pada setiap perkembangan penting dalam perkara ini. (PS/BN)
