Lima Orang Putra/i PNS Penerima Bansos Beasiswa Mahasiswa Menjadi Temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara

/ Rabu, 24 Desember 2025 / 23.03.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-PALAS- Lima orang Putra/i Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima Bantuan Sosial (Bansos) Beasiswa Mahasiswa Kerjasama dengan Universitas Negeri Medan (UNIMED) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Padang Lawas menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025.

Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Realisasi Belanja Bantuan Sosial Tidak Sesuai Peruntukan Sebesar Rp50.200.000,-. 

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemkab Padang Lawas menganggarkan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp2.211.198.852,- dan direalisasikan sebesar Rp1.020.529.996,-atau 46,15% dari anggaran. 

Untuk mengatur pengelolaan Belanja Bantuan Sosial, Pemkab Padang Lawas telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas, untuk selanjutnya disebut Perbup 49/2021.

Bantuan Sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, yang bersifat selektif dan tidak terus-menerus, berupa uang, barang, atau jasa, dengan tujuan mengurangi dampak risiko sosial. 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) merealisasikan Bantuan Sosial untuk beasiswa kepada siswa berprestasi Juara 1 untuk tingkat SD, dan Juara 1, 2, dan 3 untuk tingkat SMP. Bantuan Sosial juga diberikan dalam bentuk bantuan uang kuliah kepada mahasiswa.

Realisasi Belanja Bantuan Sosial untuk mahasiswa dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Pemkab Padang Lawas dengan Unimed Nomor 420/332/MoU/2021 tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Padang Lawas dengan Rektor Universitas Negeri Medan tanggal 26 November 2021. 

Kemudian Nota Kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan Surat Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Padang Lawas dengan Universitas Negeri Medan Nomor 420/2895/2022 tentang Pemberian Beasiswa Bagi Mahasiswa yang Berasal dari Kabupaten Padang Lawas Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Padang Lawas dengan Wakil Rektor Universitas Negeri Medan pada tanggal 18 Juli 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen terhadap data-data penerima bantuan sosial berupa beasiswa diketahui bahwa terdapat lima penerima bantuan yang merupakan putra/i PNS. 

Berdasarkan dokumen permohonan, tidak disebutkan kondisi risiko sosial yang dialami oleh penerima bantuan sosial berupa beasiswa tersebut. Bantuan sosial ini juga berturut-turut diterima dari tahun 2022 s.d.2024 dengan rincian sebagai berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Padang Lawas, pada:

a. Pasal 24: 

1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;

2)Risiko sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar;

3)Keadaan tertentu berkelanjutan sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.

b. Pasal 27 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memenuhi kriteria paling sedikit:

1) selektif; 

2) memenuhi persyaratan penerima bantuan; 

3) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali 

4) sesuai tujuan penggunaan; 

5) kriteria selektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial. 

c. Pasal 29, ayat (2) yang menyatakan bahwa bantuan sosial berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, panti sosial, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.

Permasalahan tersebut mengakibatkan Belanja Bantuan Sosial untuk beasiswa kepada putra/i Pegawai Negeri Sipil membebani keuangan daerah Pemkab Padang Lawas sebesar Rp50.200.000,-.  (PS/SAHAT)

Komentar Anda

Terkini: