Dalam poster tersebut, AKBP Bagus Priyandi menyampaikan pesan keras terkait bahaya narkoba dan mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi barang haram tersebut demi masa depan yang lebih baik.
“Stop narkoba. Sekali mencoba, sulit berhenti. Jangan pernah memulai. Pilih teman yang mendukung kehidupan sehat. Isi waktumu dengan kegiatan positif dan bermanfaat. Jaga masa depan tetap bersinar tanpa narkoba. Narkoba hanya memberi kesenangan sesaat, penderitaan seumur hidup,” demikian pesan AKBP Bagus Priyandi yang terlihat dalam poster imbauan yang dimuat melalui status akun media sosial.
Selain fokus pada pemberantasan narkoba, Kapolres Madina juga menaruh perhatian serius terhadap isu penyalahgunaan BBM yang belakangan mencuat di tengah masyarakat. Ia mengimbau warga agar tidak panik dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan.
AKBP Bagus Priyandi menegaskan bahwa SPBU tidak diperbolehkan melayani pengisian BBM bersubsidi apabila terdapat ketidaksesuaian antara barcode, plat nomor kendaraan, dan STNK. Tak hanya itu, kendaraan yang terindikasi menggunakan tangki modifikasi juga dilarang mengisi BBM, baik bersubsidi maupun non-subsidi.
Ia juga menegaskan larangan keras terhadap praktik penimbunan dan penjualan BBM secara ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan kejahatan serius yang merugikan negara sekaligus merampas hak masyarakat.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Kapolres Madina menambahkan bahwa Polres Madina akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas tanpa pandang bulu. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum.
“Kami pasang badan untuk rakyat. Madina harus bersih dari narkoba dan bebas dari penyalahgunaan BBM. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan,” pungkas AKBP Bagus Priyandi. (PS/210)
