POSKOTASUMATERA COM- OGAN ILIR – Program Koperasi Merah Putih yang digaungkan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sejatinya bertujuan mulia, yakni mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Namun, implementasi di lapangan diduga tidak selalu berjalan sesuai aturan dan etika pemerintahan.
Seperti yang kini terjadi di Desa Tanjung Dayang, Kabupaten Ogan Ilir. Aset desa berupa lapangan sepak bola yang selama bertahun-tahun menjadi sarana olahraga dan aktivitas sosial warga, kini nyaris tinggal kenangan. Lahan tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi lokasi pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih, tanpa musyawarah dan persetujuan masyarakat.
Pembangunan kantor koperasi ini menuai kontra dan keresahan warga, karena dianggap dilakukan secara sepihak. Warga menilai kebijakan tersebut tidak transparan dan terkesan mengabaikan hak masyarakat atas aset desa.
Diduga Tanpa Musyawarah, Warga Merasa Dilangkahi
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Kepala Desa Tanjung Dayang, Zulkipli, diduga mengalihkan fungsi aset desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa. Bahkan, muncul dugaan bahwa lahan tersebut dihibahkan tanpa kompromi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Saat awak media mendatangi kediaman Kepala Desa Tanjung Dayang pada Minggu (11/01/2026) untuk meminta klarifikasi, yang bersangkutan membenarkan adanya pembangunan di atas lahan lapangan bola.
“Memang benar lahan lapangan bola kaki sekarang sedang dalam tahap pembangunan,” ujar Kades.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada rencana membangun lapangan futsal untuk kegiatan karang taruna dan remaja desa, namun rencana tersebut kalah cepat dengan program pembangunan kantor Koperasi Merah Putih.
Warga: Tidak Pernah Ada Sosialisasi Sementara itu, seorang warga Desa Tanjung Dayang yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dan merasa tidak dihargai.
Tidak ada sosialisasi dari kades. Tahu-tahu sudah dibangun kantor koperasi Merah Putih. Kami sebagai warga sama sekali tidak dilibatkan,” ungkapnya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang menilai pemerintah desa telah melanggar prinsip transparansi dan partisipasi publik,tidak Ada Papan Proyek, Dana Pembangunan Dipertanyakan
Tim awak media kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada hari yang sama. Hasilnya, pembangunan kantor Koperasi Merah Putih memang telah memasuki tahap pembuatan pondasi.
Ironisnya, di lokasi tidak ditemukan papan proyek yang memuat informasi sumber anggaran, nilai proyek, maupun pelaksana kegiatan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait asal-usul dana pembangunan.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap kegiatan yang menggunakan dana negara atau dana publik wajib bersifat transparan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.
Warga Minta Aparat Turun Tangan
Atas dugaan alih fungsi aset desa dan minimnya transparansi, warga berharap Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar persoalan ini terang benderang.
Masyarakat menegaskan, mereka tidak menolak program Koperasi Merah Putih, namun menuntut agar setiap kebijakan tetap mengedepankan aturan hukum, musyawarah, dan kepentingan bersama, bukan keputusan sepihak.(PS/Tim)
